AMBON, MARINYO.COM- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku, masih dilihat sebelah mata oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku. Padahal, KPID lahir sesuai regulasi, namun keberadaannya masih dilihat sebelah mata.
Demikian pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, saat menjadi pembicara pada focus diskusi KPID dan mitra terkait dan evaluasi akhir tahun lembaga penyiaran se Maluku di ruang pertemuan lantai V DPRD Provinsi Maluku, Jumat (17/12/2021).
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan fokus diskusi yang diselenggarakan oleh KPID Provinsi Maluku,” kata Wenno mengawali pernyataannya.
Dia mengaku, KPID lahir sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. “Jadi KPID dibentuk KPI pusat. KPI dibiayai APBN dan KPID dibiayai oleh APBD. Begitu juga KPI pusat dibentuk DPR RI dan dibiayai APBN. Sementara KPID diawasi DPRD provinsi yang dibiayai oleh APBD,”jelasnya.
Namun, ingat dia, komisi penyiaran itu masih di lihat sebelah mata oleh pemerintah provinsi. Selain belum ada kantor yang representatif alokasi anggaran kepada KPID selama ini sangat minim.
“Makanya setelah kami dilantik dan bentuk KPID Maluku, alokasi anggaran untuk KPID kami naikan. Kantor KPID belum ada, bahkan kantor sementara saat ini diatas saputeng,” tegasnya.
Politisi Partai Perindo dari dapil Kota Ambon ini berharap, kedepan lembaga penyiaran itu memainkan fungsi dan perannya mengawasi lembaga penyiaran pemerintah, suasta dan penyiaran berbayar lainya. Apalagi, ingat dia, komisioner saat ini memiliki kualifikasi pendidikan dibidang komunikasi.
“Apalagi, mereka rata-rata masih muda dan fresh dan memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai. Banyak dari sarjana komunikasi,”terangnya.
Karenanya, dia berharap, fungsi dan peran yang semakin memadai Maluku kedepan semakin dikenal diberbagai sekror.”Itu harapan kami,”pungkasnya. (DAS)








Komentar