AMBON, MARINYO.COM- Setelah memperoleh tiga nama calon penjabat Gubernur Maluku lewat proses pemilihan yang dilakukan pada Rabu (29/11/2023), akhirnya DPRD Maluku menyurati pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku terkait status hukum ketiga calon dimaksud.
Seperti diketahui bahwa tiga calon yang terpilih lewat pemilihan DPRD Maluku yakni,
Prof.Dr.Zainal Abidin Rahawarin, M.Si., Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel,S.Sos, M.M.S.I, dan Drs.H.Jufry.Rahman,M.Si
“Kami kan juga meminta penjelasan dari Kajati Maluku tentang status mereka, calon-calon Penjabat ini apakah dalam proses, baik penyelidikan maupun penyidikan atau tidak,” demikian kata Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) di ruang kerjanya.
Dikatakan, dari surat yang dikirim DPRD Maluku ke Kejaksaan, sudah ada balasan bahwa calon-calon tersebut tidak pernah ada dalam proses hukum.
“Kejati sudah membalas surat dari DPRD yang menyatakan bahwa calon-calon itu mereka tidak pernah ada dalam proses hukum, itu artinya sudah clear,” tegas Watubun. (DAS)








Komentar