oleh

Waspada Pinjol, Saulatu Minta OJK Perketat Pengawasan

-Parlemen-676 views

AMBON, MARINYO.COM- Merambahnya Pinjaman Online (Pinjol) di masyarakat, dengan menawarkan sistem pinjaman yang mudah dan cepat membuat masyarakat tergiur dan melakukan pinjaman.

Sayangnya, masyarakat tak sadar akan akibat yang muncul setelah itu. Pasalnya, jika peminjam telat membayar maka penyedia jasa Pinjol ini mulai melakukan teror. Bahkan tak jarang, privasi mereka akhirnya dipublikasikan ke media sosial. Alhasil, banyak diantara mereka yang frustasi dengan sikap penyedia jasa Pinjol illegal ini.

Boy, salah satu korbannya. Ia pernah diteror karena telat membayar angsuran, bahkan data-data dokumen pribadinya akhirnya dipublikasikan ke media sosial. Begitupun dengan kontak darurat orang terdekat yang ikut didaftarkan sebagai salah satu persyaratan pun kerap bingung ketika dihubungi secara tiba-tiba. Teror akan terus berlanjut jika nasabah itu tak segera membayarkan angsurannya.

Baru baru ini, Wakil Gubernur Lampung menjadi korban teror dalam ketidaktahuannya. Nomornya ikut digunakan sebagai kontak darurat. Iapun berkali-kali dihubungi dan diteror.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Maluku, Halimun Saulatu, meminta agar masyarakat menghindari diri dari Pinjol itu.

Dirinya sadar bahwa masyarakat yang menempuh jalur itu bukan tanpa alasan, bisa saja mereka sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan mendadak sehingga memilih Pinjol sebagai pilihan alternatif.

Namun dibalik itu, Saulatu mengatakan, penyebab masyarakat mengambil jalan pintas dengan meminjamkan uang ke Pinjol dikarenakan, regulasi yang diterapkan pada bank-bank konvensional terlalu ribet. bahkan, ruang untuk memberikan kredit kepada masyarakat kecil sangatlah sedikit. Apalagi pinjaman dengan jumlah yang paling kecil.

“Kita tak bisa menyalahkan pilihan masyarakat untuk mengambil alternatif itu. Tapi masyarakat juga harus berhati-hati dan bisa memilah mana yang legal dan mana yang illegal, “ujar Saulatu kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku .

Saulatu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan kemudahan proses dan pencairan yang cepat jika tak mau dirundung persoalan dikemudian hari.

“Siapa sih yang tidak mau meminjam dengan persyaratan yang tidak rumit dan pencairan yang cepat. Tapi ingat, tidak semua Pinjol itu legal. Banyak yang beroperasi secara liar sehingga banyak pula yang ditangkap aparat,” ujar dia mengingatkan.

Politisi Partai Demokrat itu juga meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku untuk memperketat pengawasan terhadap maraknya Pinjol illegal ini. Sadar atau tidak sadar, banyak warga di Maluku yang sudah terjerambab dalam Pinjol ini.

“Kita belum tahu apakah di Maluku ada layannya yang beroperasi disini atau tidak. Tapi alangkah lebih baik jika itu diawasi secara ketat oleh OJK. Dan bila ada, dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak,” tegas dia. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed