oleh

Tiga Isu Penting Jadi Sorotan Pansus Ranperda Pembentukan Perseroda PT MEA

-Parlemen-1.837 views

Ambon, Marinyo.com- Wakil Ketua Pansus Ranperda Pembentukan Perseroda PT Maluku Energi Abadi (MEA) DPRD Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, ada tiga poin penting yang menjadi sorotan pansus yakni, penguatan kelembagaan, isu-isu modal dasar dan saham.

Kepada wartawan, Rabu (29/7/2020) di Gedung DPRD Maluku, Hurasan katakan, untuk penguatan kelembagaan, Pansus berharap kedepan BUMD PT MEA dapat dipimpin oleh orang yang benar-benar profesional dan berpengalaman di bidang Minyak dan Gas (Migas).

“Untuk penguatan kelembagaan itu, kita berharap kedepan BUMD di pimpin oleh orang-orang yang profesional, berpengalaman dari sisi Migas,” tandas Hurasan.

Sementara menyangkut modal dasar, Hurasan akui masih ada perdebatan terkait dengan keuangan daerah pasca pandemi Covid-19 ini.

“Karena modal dasar yang di sampaikan itu Rp100 milyar, dari sisi aturan PP 54 mengatakan 25 persen dari modal dasar itu di setorkan. Dengan demikian menjadi setoran awal untuk BUMD Rp 25 milyar dan pemerintah menyanggupi itu,” jelas dia.

Dan terkait saham, ini menyangkut saham dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabulaten Maluku Barat Daya (MBD). Karenanya diharapkan, kedepan baik Pemkab KKT maupub MBD dapat membentuk BUMD masing-masing.

“BUMD itulah yang nanti kemudian menitipkan saham di anak perusahaan. Jadi PT Maluku Energi Abadi itu sebagai perusahaan multi. PT Maluku Energi Abadi menerima dan mengelola PI 10 persen itu.

Nanti kemudian PT Maluku Energi Abadi membentuk anak perusahaan yang namanya PT Maluku Energi Masela,” jelas Hurasan lagi.

Dalam dinamika rapat Pansus, kata Hurasan, Pansus melihat bagaimana keterlibatan baik KKT maupun MBD.

Diharapkan kedepannya, Pemkab KKT dan MBD dapat membentuk BUMD, sehingga dapat bersama- sama dengan anak perusahaan yang dibentuk itu melakukan kegiatan-kegiatan sehingga ada sharing di sana.

Karena dalam PP 54 dijelaskan terkait dengan saham. Dimana yang dimaksud dengan saham adalah saham yang nantinya diberikan kepada anak perusahaan.

“Misalnya 30 persen. Nah bagian 30 persen itu bisa melibatkan KKT dan MBD. Pada tingkat itu Pansus dan pemerintah daerah sudah satu arah terkait dengan tiga hal yang disebutkan di atas,” jelas Hurasan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed