AMBON, MARINYO.COM- Proyek pengerjaan jaringan listrik di Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini, ternyata membuat resah masyarakat sekitar.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan dari tahun 2019 hingga saat ini mandek atau belum tuntas. Terlihat tiang lstrik maupun kabel yang menjadi item pekerjaan dibiarkan begitu saja di piggir jalan.
Persoalan yang pernah ditanggapi Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kini disikapi langsung Komisi terkait, selaku mitra dari PLN.
Ketua Komisi II, Saoda Tethol kepada wartawan di Balai Rakyat, Jumat (10/9/20201), mengungkapkan mandeknya proyek di Huku diakui PLN, dengan alasan, untuk mengangkut tiang listrik membutuhkan biaya yang sangat besar, maka itu PLN melakukan pengadaan sekali jalan untuk beberapa lokasi yang listriknya akan masuk.
“Jadi tiang listrik, kadang membuat pertanyan bagi masyarakat, apakah kalau sudah ada tiang ini besok atau lusa listrik nyala atau jaringannya sudah dikerjakan tapi kenyataan bertahun-tahun, kadang satu, dua sampai lima tahun dimana tiang listrik sudah mulai berkarat baru dipasang, begitupun jaringannya. Hal inilah yang membuat masyarakat kecewa, listrik sampai sekarang belum menyala,”ungkapnya.
Walaupun demikian, diakuinya Desa Huku termasuk dari 97 titik Maluku dan Maluku Utara yang sudah harus teraliri listrik di tahun 2022 mendatang.
“Sesuai rapat bersama GM PLN Desa Huku termasuk dalam 97 titik,” ujar Tethol.
Untuk itu, dalam pelaksanaannya pihaknya akan tetap mengawasi, sehingga pernyataan PLN dapat terwujud di tahun 2022.
Terlepas hal tersebut, kata Tethol pemeritah pusat sedang mengerakan untuk kembali ke gas, tapi melihat infrastruktur hal itu tidak mungkin terlaksana.
“Untuk biosel saja belum menyala apalagi masuk ke gas. masyarakat Maluku pada daerah tertentu sampai sekarang belum bisa menikmati listrik secara baik, untuk itu ada dispensasi baik yang dberikan kepada maluku untuk bisa melakukan pengadaan mesin disel. Jadi maluku menggunakan disel dulu sebelum masuk ke gas,” ujar politisi Partai Gerinda ini. (DAS)








Komentar