oleh

Siapkan Tenaga Kerja yang Berkompeten, Disnaker Maluku Gandeng BPPPD

-Maluku-509 views

AMBON, MARINYO.COM– Guna menciptakan tenaga kerja yang terlatih, kompeten dan siap kerja, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggandeng Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon, menggelar pelatihan Berbasis Kluster Kompetensi Basic Safety Training (BST), Kamis (23/6/2021) di BPPPD, Poka, Kota Ambon.  

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Asisten Adminstrasi Umum Setda Maluku, Habiba Saimima. Pelatihan ini diarahkan agar memenuhi kebutuhan tenaga kerja dibidang Kelautan dan Perikanan.  

Pada kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum, Habiba Samima saat menyampaikan sambutan Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie mengatakan, Maluku memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat melimpah.  Potensi yang tersedia sebanyak 4.386.836 ton/tahun atau sebesar 36,51 % dari total ketersediaan sumber daya ikan nasional  yang sebesar 12.011.125 ton/tahun.

Disamping ketersediaan sumber daya ikan yang cukup besar,  Maluku juga memiliki potensi luas lahan untuk budidaya perikanan seluas 183.096,20 hektar, dan kuranglebih 8.516,30 hektar (2.65%) yang baru dimanfaatkan.

“Angka ini menunjukkan bahwa jumlah produksi ikan dan pemanfaatan sumberdaya lahan untuk budidaya perikanan di Maluku masih sangat kecil, sehingga peluang usaha di sektor perikanan dan kelautan masih terbuka lebar untuk di Kelola guna dapat menyerap jumlah tenaga kerja daerah yang cukup banyak, dengan harapan dapat menekan tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Maluku,” ungkap penjabat Sekda.

Dalam sambutannya, penjabat Sekda juga menyampaikan, dengan dibukanya izin penangkapan ikan di WPP 715 dan 718,  maka kedepannya dibutuhkan tenaga pelaut yang handal dan memiliki kompetensi yang baik guna menjawab kebutuhan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku sesuai standard yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).

Namun demikian, ada beberapa permasalahan-permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku diantaranya, sesuai Peraturan Permen KP No. 10/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan, dimana pelaku usaha perorangan maupun nelayan kecil harus melaporkan hasil tangkapan ikan kepada syahbandar perikanan atau petugas logbook dan memiliki persetujuan berlayar, berarti nelayan kecil wajib mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan.

Hal ini, kata penjabat Sekda, berdampak kepada nelayan kecil yang tersebar di kabupaten/kota yang belum memiliki pelabuhan perikanan maupun petugas syahbandar.

Selain itu, kata dia,  kapal perikanan maupun nahkoda untuk kapal dibawah 5 GT harus memiliki buku kapal perikanan dan sertifikat kecakapan nelayan bagi nahkoda yang efektif berlaku 1 januari 2024 mendatang.

Karena itu dirinya memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengambil langkah menggelar pelatihan Berbasis Kluster Kompetensi BST dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja dibidang Kelautan dan Perikanan ini.

Ia pun berharap, para instruktur pelatihan dapat memberikan yang terbaik bagi peserta pelatihan, sehingga setelah mengikuti pelatihan ini para peserta memiliki kompetensi yang memadai untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed