AMBON, MARINYO.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, Senin (24/5/2021) membuka kegiatan Pendampingan
Kepatuhan Layanan Publik tingkat provinsi Maluku tahun 2021 yang diselanggarakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Di momen ini, Sekda didampingi Sekretaris Kota Ambon A.G. Latuheru dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat.
Kegiatan tersebut dilakukan karena sebagai lembaga pengawas, Ombudsman Maluku mengambil peran melakukan pembekalan dan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kasrul Selang, menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Ombudsman Perwakilan Maluku, yang telah menginisiasi kegiatan tersebut bagi organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku.
“Kegiatan pendampingan ini, tentunya memiliki nilai strategis sebagai upaya untuk
mendampingi badan publik yang menjadi objek penilaian kepatuhan layanan publik, mempersiapkan dan memperbaiki standar pelayanan publik, sebelum dilakukan penilaian kepatuhan layanan publik oleh Ombudsman RI,” kata Sekda.
Sekda menjelaskan, era milenial menuntut manusia untuk berkembang lebih pesat. Perkembangan tersebut mempengaruhi tuntutan kebutuhan masyarakat. Dengan dinamisnya tuntutan kebutuhan masyarakat, mendorong penyelenggara layanan untuk lebih aktif memberikan pelayanan publik yang prima. Itu menandakan adanya hak dan kewajiban yang terbarui yang timbul antara penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima layanan publik.
“Secara umum, hal tersebut tentunya diatur dalam peraturan yang berlaku melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun peraturan tersebut lahir untuk memberikan kepastian hukum antara hubungan penyelenggara dan masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Standar pelayanan publik menjadi sesuatu hal yang penting, karena merupakan kondisi ideal pemenuhan layanan publik oleh badan publik,” jelasnya.
Menurut Sekda, tidak dipungkiri bahwa dalam kondisi saat ini, masih ditemui keterbatasan dan kekurangan dalam pelayanan publik, sehingga pelayanan publik yang diterima masyarakat belum memenuhi standar layanan atau belum berkualitas. Upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat, seiring dengan meningkatnya harapan dan tuntutan masyarakat terhadap
peningkatan pelayanan publik terus dilakukan oleh seluruh badan publik, termasuk pemda Maluku dan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku.
Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, lanjut Sekda, memiliki peran sentral dan
strategis dalam mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan
clean government dan good governance. Atas dasar itu, Ombudsman diberikan tanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan anti korupsi, serta mendorong badan publik di daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang tentunya akan berdampak pada kepuasan masyarakat.
Bagi Sekda, Pemprov Maluku bertekad untuk mewujudkan good governance dan clean
government. Komitmen ini senantiasa diterapkan dalam setiap kebijakan, termasuk pelayanan publik dengan mengedepankan
transparansi, akuntabilitas dan peran serta masyarakat.
Oleh karena itu, dirinya mengharapkan kepada Ombudsman Maluku dan
juga seluruh masyarakat, agar dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemprov Maluku. (DAS)
Komentar