AMBON, MARINYO.COM- Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) Maluku agar jangan menjadikan vaksinasi sebagai penghambat siswa mengikuti proses Belajar Tatap Muka (BTM) terbatas yang dalam waktu dekat sudah diterapkan.
“Program vaksin untuk segera dilakukan sekolah masing-masing, namun jika satu dan lain hal siswa tersebut tidak bisa mengikuti vaksin, dengan berbagai alasan kesehatan atau orang tua belum mengijinkan, itu jangan kemudian menjadi penghambat untuk sekolah BTM terbatas dilakukan, tetap sekolah tetap melaksanakan BTM terbatas karena program vaksin sudah dilakukan. Sementara bagi siswa-siswa yang belum divaksin itu dilakukan perlakukan khusus tapi tidak menyebabkan sekolah BTM dilaksanakan, sehingga jangan sebagai faktor penghambat,”tandas Sangkala kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, sudah seharusnya sekolah memberlakukan proses BTM terbatas, meskipun sudah diharuskan siswa mengikuti vaksin tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang belum divaksin, karena mungkin saja faktor kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk divaksin atau mungkin saja ada orang tua yang belum mengijinkan anaknya untuk divaksin, sehingga dengan alasan itu kemudia sekolah tidak bisa menerapkan BTM terbatas di sekolah.
Kendati nantinya harus ada siswa yang tidak bisa mengikuti proses BTM terbatas, tetapi sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban untuk mencari solusi agar siswa tersebut tetap mendapat proses belajar, meskipun nantinya lewat daring atau luring tetapi proses BTM tetap sudah harus berjalan sesuai yang direncanakan dinas terkait.
“Sekolah tetap punya kewajiban untuk mencari jalan keluarnya agar siswa tetap menerima pelajaran, karena ini juga bukan punya maunya dia juga tapi karena keadaan yang menungkin siswa itu tidak harus mengikuti vaksin,”ucapnya.
Koordinator Komisi IV ini berharap agar siswa yang belum divaksin tetap bisa mengikuti proses BTM dengan bisa menujukan surat cukup dari Puskesmas terdekat, sehingga tidak membenakan orang tua harus mengeluarkan biaya untuk mengambil keterangan dari dokter ahli maupun Rumah Sakit yang memiliki perlatatan lengkap.
“Yang penting ada yang bisa mempertanggungjawabkan kondisi yang bersangkutan dengan dikeluarkan surat keterangan kesehatan sehingga jangan ada biaya yang dikeluarkan orang tuan dengan kondisi saat ini, maka dengan keterangan dari dokter Puskemasn sudah cukup menjelasakan konsisi kesehatan, untuk kebutuhan siswa mengikuti proses belajar disekolah,”pintanya.
Terhadap itu, Ia meminta agar sekolah jangan lagi mempersulit siswa tapi harus mempermuda langkah-langkah menuju sekolah tatap muka tetap dilaksanakan dan kalau ada satu dan dua siswa yang karena satu dengan lain hal sehingga tidak bisa vaksin, janganlah menjadi faktor penghambat sekolah melaksanakan BTM terbatas. Tapi tetap dilaksanakan dengan mayoritas siswa yang sudah divaksin dan yang membutuhkan keterangan itu juga harus dipermudah untuk siswa tetap bisa mengikuti proses belajar di sekolah.
“Kalau harus menggunakan surat keterangan jangan dipersulit tapi dipermudah agar bisa tetap mengikutu proses belajar dan bagi orang tua yang belum mengijinkan anaknya untuk divaksin tetap sekolah mencari solusi yang terbaik, apakah via daring atau luring lewat penugasan secara rutin dari guru kepada yang bersangkutan, sambil menunggu orang tua mengijinkan untuk siswa itu divaksin,” jelas dia. (***)
Komentar