AMBON, MARINYO.COM– Komisi IV DPRD Maluku kembali mengundang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku terkait belum juga dibayarkannya insentif bagi 131 tenaga kesehatan. Padahal seperti diketahui anggaran sebesar Rp6 miliar untuk pembayaran sudah ada di rekeninh RSUD dr Izhak Umarella-Tulehu.
Dihadapan Komisi IV DPRD Maluku, Kamis (2/6/2022), Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, dr Zulkarnain menjelaskan bahwa insentif akan dibayarkan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) sudah ada. Sebab, Pergub sebagai legalitas pembayaran jasa Nakes.
“Pergub telah berada di Asisten I Biro Hukum, kendala pembayaran hanya tinggal menunggu Pergub ditandatangani. Jika Pergub ditandatangani, insentif Nakes langsung dibayarkan. Misalkan hari Senin sudah ditandatangani, berarti hari Rabu sudah bisa pembayaran,” jelas dia.
Dikatakan, instruksi perihal pembayaran akan disampaikan kepada Direktur RSUD Izhak Umarella bila Pergub terbit, karena Pergub merupakan patokan yang memiliki kekuatan hukum.
“Instruksi pembayaran jasa Nakes akan saya sampaikan secara tegas kepada Dirut bila Pergub sudah diterbitkan,” ujar dia, sembari menambahkan pembayaran akan dilakukan via ditransfer melalui rekening masing-masing dan menghindari pembayaran tunai atau cash.
“Tidak ada metode pembayaran tunai atau cash. Insentif ditransfer melalui rekening masing-masing Nakes,” tandasnya. (***)








Komentar