AMBON, MARINYO.COM- Komisi III DPRD Maluku mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk tidak mengambil tindakan apapun di lokasi Pasar Mardika, sebelum ada Keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw saat menerima para pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM) di ruang Komisi III, Selasa (30/5/2023).
Kehadiran FKPM ini guna menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD ini, terkait adanya surat peringatan Pemerintah Provinsi Maluku meninggalkan ruko yang ditempati mereka.
Peringatan ini dilayangkan, mengingat para pengusaha enggan membayar sewa ruko kepada PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang adalah pihak ketiga pengelola pasar.
Rahakbauw katakan, untuk masalah Pasar Mardika, DPRD telah membentuk Pansus. Karena itu, sebelum ada keputusan Pansus maka kami harapkan Pemprov jangan dulu mengambil tindakan.
Lebih lanjut kata dia, persoalan Pasar Mardika sangat kompleks, karena itu dibutuhkan kesepakatan bersama. (DAS)









Komentar