oleh

Rahakbauw : Perlu Ada Kebijakan Gubernur

-Parlemen-769 views

Ambon, Marinyo.com– Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw berharap adanya kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, melalui Gubernur, Murad Ismail, menindaklanjuti surat masuk terkait pemutihan rumah dinas yang sudah tinggal oleh pegawai golongan III selama 20 sampai 30 tahun.

“Ada permohonan untuk pemutihan rumah dinas milik Pemda Maluku, itu menjadi prioritas karena itu merupakan rumah golongan III,”ujar Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri 17 tahun 2007, memberikan ruang dan kesempatan untuk mereka bisa mendapatkan pemutihan dan Pemda bisa melepas atau memutihkan rumah dinas golongan III. Namun tentu dengan adanya persetujuan dari DPRD.

“Kita juga sudah usulkan kepada pimpinan DPRD untuk melakukan koordinasi dengan Gubernur, sehingga dibuat usulan ke DPRD untuk pembahasan itu.
Karena memang berkaitan aset daerah harus ada persetujuan DPRD,” jalas Rahakbauw.

Menurut dia, rumah dinas golongan III yang sudah ditinggali misalnya Guru di SPMA Lateri sudah 30 tahun ditinggal, maupun Passo, ini hal yang wajar saja, tetapi harus ada kebijakan Pemda untuk memutuhihkan Rumah Dinas ini.

“Karena selama ini, mereka menggunakan anggaran mereka untuk memperbaiki rumah itu, karena tidak anggaran dari Pemda.
Kalau mereka sudah tinggal 20 sampai 30 tahun mereka mengajukan itu hal yang wajar-wajar saja, harus ada kebijakan dari Gubernur sesuai harapan dan keinginan dari pada mereka yang juga bekerja sebagai guru atau juga bekerja sebagai ASN di Pemprov juga merupakan bagian penghargaaan kepada mereka,” tandas politisi Partai Golkar ini. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed