oleh

Rahakbauw : Lapak Pasar Mardika tak Boleh Diperjualbelikan

-Parlemen-1.224 views

AMBON, MARINYO.COM– Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan lapak yang ada di pasar Mardika tidak bisa diperjualbelikan.

“Jadi bagi pedagang kalau ada oknum yang mengatakan bahwa lapak ini di jual dengan harga begini maka sampaikan ke Komisi III dan kita akan lapor ke Polda untuk di proses secara hukum,” demikian kata Rahakbauw saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (21/8/2023) di ruang Komisi III.

Dikatakan, pada saat komisi menyampaikan aspirasi ke Kementrian Perdagangan di Jakarta hal itu juga sudah ditegaskan, dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021.

Dengan demikian kata Rahakbauw, itu artinya, yang akan dibayar oleh pedagang hanyalah ritribusi. Dan besaran ritribusi itu akan diputuskan bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Pusat (Pempus).

Dirinya menegaskan, jika ditemukan ada terjadi jual beli dibelakang, maka akan diproses hukum. Olehnya itu, lagi-lagi dirinya mengingatkan pedagang untuk dapat melapor ke Komisi III jika ada oknum yang ingin memperjualbelikan lapak yang ada dalam Pasar Mardika. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed