oleh

Polsek Leihitu Sita 100 Liter Sopi

-Berita-894 views

AMBON, MARINYO.COM- Polsek Leihitu, Rabu (16/8/2023) berhasil menyita 100 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Sopi.

Penyitaan Miras ini langsung dipimpin oleh Polsek Leihitu dibawah pimpinan Iptu Moyo Utomo, di depan Mako Polsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah saat melakukan penggeledahan dari salah satu warga Desa Passo berinisial JP (42) saat melintasi depan Mapolsek dengan menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi DE 3019 XY.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay menjelaskan, sopi disita sekitar pukul 07.30 Wit.
Dalam penggeledahan ditemukan sopi dikemas dikemas dalam kantung plastik bening yang dimasukan ke dalam Karung beras 50 Kg dan 2 karton Ayudes.

“Dalam hasil penggeledahan telah ditemukan Minuman keras jenis Sopi sebanyak 100 Liter yang dikemas dalam kantung plastik bening yang dimasukan ke dalam Karung beras 50 Kg dan 2 kartun Ayudes dan selanjutnya dilakukan Pemusnahan Oleh Kapolsek Leihitu IPTU Moyo Utomo Bersama Personil Polsek Leihitu dan Anggota Satbrimobda Polda Maluku,” ungkap Kasi Humas.

Usai dilakukan pemusnahan pemilik minuman keras jenis sopi tersebut dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed