AMBON, MARINYO.COM– Sebanyak sembilan ekor Burung Kakatua Maluku berhasil diamankan oleh gabungan personel Polsek Teluk Ambon dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku dari sebuah rumah di Dusun Kamiri Pante, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Pengungkapan ini berawal dari informasi Polhut Mahir BKSDA, Fredrik Luhukay, yang kemudian berkoordinasi dengan Polhut Ahli Pertama, Denny Soewarlan. Sekitar pukul 19.00 WIT, ketiganya bersama Polhut Ahli Pertama Petra Kudamasa mendatangi Mapolsek Teluk Ambon untuk meminta pendampingan keamanan.
Pukul 19.45 WIT, tim gabungan menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, Arwin Rawiky. Dari hasil penggeledahan di rumah milik Yudi Suat, ditemukan 9 burung Kakatua Maluku, 10 kandang siap pakai, dan 20 unit keranjang buah yang disimpan di kamar kosong.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon pukul 21.45 WIT dengan menggunakan mobil BKSDA. Pada pukul 22.30 WIT, barang bukti dipindahkan ke Kantor BKSDA Provinsi Maluku di Jalan Kebun Cengkeh.
Penanganan kasus ini masih berlanjut untuk proses hukum lebih lanjut. Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) termasuk satwa dilindungi yang dilarang untuk dipelihara atau diperdagangkan tanpa izin resmi. (***)











Komentar