oleh

Persiapan Pembentukan BUMD, Pansus Ranperda Studi Banding

-Parlemen-1.036 views

Ambon, Marinyo.com- Guna memboboti dan memperkaya muatan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi (MEA) dan Ranperda tentang penyertaan modal bagi Perseroda MEA, maka dua Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Maluku akan melakukan studi banding ke daerah yang pernah mengelola minyak dan gas bumi.

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, Kamis (10/7/2020) di Gedung DPRD Maluku mengatakan, studi banding ini dalam rangka memperkaya dua Ranperda yang sementara digumuli Pansus.

“Studi banding ini dengan maksud memperkaya dua Ranperda yang ada saat ini, mengingat dua Ranperda ini berkaitan dengan hal yang terlalu prinsip bagi Maluku kedepan,” tandas Wattimury.

Dirinya mengatakan, dal setiap rapat Pansus selalu didiskusikan bagaimana belajar dari daerah lain yang sudah memiliki BUMD yang sama dengan Maluku. Karena Maluku mau mengelola PI 10 persen, yang anggaran tidak sedikit dan untuk jangka panjang maka usulan Pansus bahwa perlu belajar dari daerah lain.

“Kita memerlukan ruang dimana kita berkomunikasi menanyakan pengalaman mereka dalam mengelola PI 10 persen seperti apa.

Teman-teman sadar bahwa ini penuh resiko dan karena itu, ketika mengambil keputusan untuk berangkat saya minta semuanya melalui prosedur kesehatan, jangan sampai menjadi masalah untuk pribadi,” tandas Wattimury.

Wattimury juga meminta kepada masing-masing Pansus untuk dapat memilih daerah yang betul-betul bisa mendapatkan pengalaman dari sana.

“Karena itu mereka berdasarkan informasi untuk daerah mana kemudian diputuskan oleh masing-masing Pansus,” ujar dia.

Lebih lanjut kata Wattimury, Pansus juga membutuhkan waktu untuk berbicara dengan SKK Migas, dan juga beberapa instansi lain misalnya Komisi VII DPR RI, karena mereka memiliko pengalaman dengan masalah ini.

“Kami sudah mengirimkan surat untuk berbicara dengan mereka. Dari apa yang disampaikan, menunjukan betapa pentingnya kerja Pansus ini. Mengapa harus segera dilakukan, karena memang waktu untuk ini terbatas, makanya kita kejar,” jelas politisi PDI Perjuangan Maluku ini.

Keberadaan Ranperda ini, kata Wattimury akan menjadi ajuan untuk membentuk BUMD, yang merupakan syarat dalam mengelola PI 10 persen.

“Jadi kalau kita tidak mengambil langkah cepat, maka pihak swasta akan berperan bukan Pemda. Kalau Pemda mau berperan maka BUMD yang harus disiapkan, itu ketentuan perundang-undangan. Makanya kita mengambil langkah seperti saat ini,” kata dia, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, atas sikap yang harus diambil DPRD, dimana ketika masyarakat dalam menghadapi Covid-19, tapi ini pilihan yang harus dipilih untuk kepentingan Maluku kedepan. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed