AMBON, MARINYO.COM- Pasca kebakaran yang melanda Pasar Gambus tanggal (15/5/2023), Pemerintah Kota Ambon memberikan izin bagi pengungsian untuk kembali membangun rumah sementara, sampai dengan tanggal 31 Desember mereka sudah harus keluar mengingat lokasi tersebut akan ditata ulang.
Hal itu disampaikan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada wartawan di sela-sela peninjauan lokasi Pasar Gotong Royong, Senin ( 12/6/23).
Dikatakan, tanggap darurat telah berakhir kemarin dan karena itu Dinas Sosial (Dinsos) telah memberikan alat masak dan Sembako bagi mereka.
“Pengungsi diijinkan kembali menempati lokasi kebakaran namun dengan catatan sebelum tanggal 31 Desember mereka sudah mesti keluar dari lokasi tersebut sebab kemudian lokasi itu akan ditata ulang,” ujar Wattimena, sembari menambahkan bahwa sekitar 90 kepala keluarga (KK) telah menandatangani surat pernyataan bersedia untuk keluar sebelum tanggal 31 Desember, setelah itu baru kita tata itu lokasi.
Menurutnya, kesepakatan tersebut sudah ditandatangani sejak awal sebelum terjadi kebakaran namun mereka belum siap untuk keluar sehingga diberikan kesempatan lagi selama 6 bulan ke depan yakni 31 Desember 2023.
Dirinya berharap ketika mereka kembali ke lokasi kebakaran jangan dibuat permanen namun dibuat secukupnya saja untuk mereka tinggal sementara.
“Kita berharap jangan dibuat permanen namun dibuat secukupnya saja, karena ketika nanti pembongkaran pada tanggal 1 Januari, mereka tidak lagi terbeban dengan biaya. Jadi musibah kebakaran ini tidak mengganggu kesepakatan kita untuk mereka keluar dari lokasi tersebut,” ucapnya. (DAS)











Komentar