AMBON, MARINYO.COM – Pemerintah Provinsi Maluku melakukan penyesuaian signifikan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pendapatan daerah turun menjadi Rp2,49 triliun.
Rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (17/9/2026).
Vanath menjelaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA, termasuk penyesuaian target dan proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja yang mendesak, prioritas pembangunan daerah, serta pembiayaan.
“Perubahan APBD Tahun 2026 difokuskan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran serta menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Vanath dalam rapat paripurna.
Pendapatan Turun Rp32,1 Miliar
Vanath menyebutkan, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp2,49 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp32,1 miliar dibandingkan rencana sebelumnya sebesar Rp2,52 triliun.
Penurunan juga terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sebelumnya sekitar Rp740,13 miliar, PAD disesuaikan menjadi sekitar Rp695,65 miliar.
Menurut Vanath, penyesuaian PAD antara lain dipengaruhi perubahan target sejumlah jenis pendapatan yang bersifat mandatori.
Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang sebelumnya ditargetkan sekitar Rp106,17 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp99,25 miliar.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) juga mengalami penyesuaian cukup besar, dari target sekitar Rp191,41 miliar menjadi Rp138,88 miliar.
Hal serupa terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang semula ditargetkan sekitar Rp77,52 miliar menjadi Rp62,43 miliar.
Di sisi lain, salah satu komponen pajak daerah mengalami peningkatan penerimaan sekitar Rp4,6 miliar sehingga menjadi Rp29,63 miliar.
Transfer Pusat Bertambah
Di tengah penurunan PAD, pemerintah daerah masih memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp8,16 miliar.
Tambahan tersebut antara lain berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 sebesar sekitar Rp1,69 miliar dan tahun 2024 sekitar Rp6,04 miliar.
Tambahan DBH tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Belanja Daerah Dipangkas Rp1,25 Triliun
Perubahan tidak hanya terjadi pada sisi pendapatan. Struktur belanja daerah juga mengalami penyesuaian cukup besar.
Belanja daerah yang sebelumnya direncanakan mencapai Rp3,89 triliun, dalam perubahan APBD turun sekitar Rp1,25 triliun menjadi Rp2,63 triliun.
Vanath menjelaskan, penurunan tersebut terutama disebabkan penyesuaian kembali alokasi belanja yang berkaitan dengan rencana pinjaman daerah.
Penyesuaian terbesar juga terlihat pada penerimaan pembiayaan daerah. Dari sebelumnya direncanakan sebesar Rp1,50 triliun, nilainya turun sekitar Rp1,21 triliun menjadi Rp218,61 miliar.
Menurut Vanath, perubahan tersebut merupakan penyesuaian kembali terhadap nilai pinjaman daerah serta SiLPA.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp136,67 miliar. Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk pembayaran cicilan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Disesuaikan dengan Realisasi Semester Pertama
Vanath menegaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan, terutama setelah melihat realisasi anggaran pada semester pertama.
“Beberapa hal menjadi pertimbangan dalam melakukan perubahan APBD, di antaranya penyelesaian kewajiban tahun-tahun sebelumnya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS bersama DPRD Maluku dapat berlangsung sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demikian pidato pengantar saya,” tutup Vanath. (***)









Komentar