oleh

Pemprov Terima DIPA dan TKDD Tahun 2021

-Maluku-1.132 views

Ambon, Marinyo.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Sekretaris Daerah Kasrul Selang menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Noor Faisal Achmad.

Penerimaan DIPA dan TKDD ini, berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/11/2020), setelah Presiden Jokowi menyerahkan DIPA dan TKDD kepada para Gubernur dan pimpinan kementerian lembaga di Istana Negara pada 25 November 2020, sebagai tindak lanjut mempercepat persiapan pelaksanaan anggaran 2021.

“Kegiatan pada hari ini, merupakan tindak lanjut dari acara Penyerahan DIPA secara Nasional oleh Presiden kepada Pimpinan Lembaga non Kementerian pada Rabu, 25 November 2020 lalu di Istana Negara,” kata Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya secara virtual.

Kegiatan penyerahan DIPA ini, kata Gubernur, merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN Tahun 2021. Kemudian, penyerahan DIPA kali ini, bertujuan agar proses perencanaan, pelelangan, pelaksanan dan pencarian anggaran dapat segera dilaksanakan lebih cepat sehingga dapat memberikan langkah nyata serta manfaat kepada masyarakat di Maluku.

“Seperti yang dilaporkan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku bahwa Pagu Belanja Pempus TA 2021 di Maluku adalah sebesar Rp 9,29 triliun. Jumlah Pagu ini mengalami peningkatan sebesar 25,42 persen dibandingkan Pagu APBN-P TA 2020,” kata Murad.

Menurut mantan Dankor Brimob ini, dengan peningkatan Pagu Belanja yang cukup signifikan ini, menggambarkan bahwa Pempus memberikan perhatian khusus terkait pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Maluku.

Selain itu, lanjut Gubernur, diperlukan sinkronisasi antara program kegiatan DIPA yang bersumber dari APBN dengan APBD dari masing-masing Pemda agar selaras dengan tema APBN 2021, yaitu “Menjawab Tantangan Pemulihan Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan serta Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat,”.

Menurut Gubernur, terkait dengan Pagu Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Provinsi Maluku pada Tahun 2021, secara total mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibandingkan Pagu TKDD APBN-P TA 2020. Namun, jika dibandingkan Pagu Awal TKDD APBN TA 2020, TKDD mengalami penurunan sebesar 3,18 persen.

“Saya mengetahui bahwa penurunan tersebut akan memberikan dampak terhadap kapasitas fiskal bagi Pemda dalam membiayai APBD. Di lain pihak, kami juga memahami penurunan anggaran tersebut terjadi, mengingat saat kondisi keuangan negara masih fokus dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya.

Gubernur katakan, pada TA 2021, juga terjadi penurunan bahkan tidak mendapat Pagu Dana Insentif Daerah (DID) yang merupakan bentuk penghargaan dari Pempus kepada Pemda atas pencapaian kinerja tertentu di Bidang Tata Kelola Keuangan Daerah, Pelayanan Umum Pemerintahan, Pelayanan Dasar Publik dan Kesejahteraan Masyarakat.

Dengan demikian diharapkan agar Bupati dan Walikota dapat menjadikan hal ini sebagai acuan untuk melakukan perbaikan kinerja dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik sehingga pada tahun 2022 mendapatkan alokasi DID lebih baik lagi.

“Bupati/Walikota juga dapat memperhatikan tahapan penyaluran TKDD yang telah ditetapkan, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan serta dapat segera melaksanakan kegiatan yang direncanakan,” tuturnya.

Sementera itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Noor Faisal Achmad dalam laporannya mengatakan, APBN tahun 2021 akan menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan pengelolaan fiskal di tahun 2021.

Dan untuk mendukung kualitas SDM dan beberapa kegiatan strategis, Pempus mengalokasikan anggaran untuk 87 Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.954,5 trillun dan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp795,5 triliun untuk 34 Provinsi, 508 Kabupaten/Kota, 74.954 Desa, dan 8.221 Kelurahan. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed