AMBON, MARINYO.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Selasa (20/6/2023) menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Everbright.
Penjabat Walikota dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse mengatakan memajukan kesejahteraan umum menjadi salah satu tujuan pembangunan nasional.
Kesejahteraan umum dapat diwujudkan melalui upaya pengentasan kemiskinan yang salah satunya disebabkan oleh rendahnya atau bahkan tidak adanya pendapatan masyarakat.
“Pendapatan tidak akan diperoleh bila masyarakat tidak bekerja atau yang dikenal sebagai pengangguran,” jelas dia.
Dijelaskan, di Kota Ambon saat ini tercatat angka pengangguran sangat tinggi sebesar 11,67 persen lebih tinggi dari angka nasional.
“Secara logis dapat dipahami bahwa apabila masyarakat tidak menganggur atau mendapat pekerjaan maka akan mendapat penghasilan. Pendapat perkapita masyarakat meningkat, daya beli masyarakat meningkat, dan pertumbuhan ekonomi meningkat.
Kalau semua tercapai maka inflasi terjaga dan kemiskinan berkurang,” ujar dia.
Dikatakan, dengan pemikiran inilah maka penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator yang menjadi bagian dari 5 prioritas pembangunan penjabat Walikota Ambon.
Untuk itu, pada bidang ketenagakerjaan menjadi prioritas ke tiga dengan indikator adalah program padat karya, peningkatan UMKM, pemberian bantuan sosial, pelatihan tenaga kerja dan penyebar luasan informasi pasar kerja.
“Apabila di telaah, maka prioritas tersebut lebih menjurus pada bagaimana mengatasi pengangguran dengan upaya mendapatkan pekerjaan bagi pencari kerja. Hal ini dikarenakan, terlalu tidak seimbangnya antara pencari kerja dengan kesempatan kerja atau lowongan kerja yang tersedia. Untuk itu, saya mintakan pengusaha untuk menginformasikan lowongan kerja yang ada secara terbuka dan transparan melalui berbagai media yang ada,”jelasnya.
Oleh karena itu, produk Perda ini sebagai entri poin bahwa Pemkot melalui Disnaker telah menciptakan jembatan dalam mengaktualisasikan keseimbangan bagi pembangunan ketenagakerjaan serta memberikan ruang bagi kesejahteraan pencari kerja maupun pekerja di Kota Ambon.
Dirinya menambahkan, bukan saja benefit perusahaan yang diutamakan namun menjaga keharmonisan antara pemberi kerja dan pekerja harus terus dijaga, agar terjadi kondisi ketenagakerjaan yang lebih dimaknai sebagai orang basudara, untuk saling menghargai satu sama lain. (***)










Komentar