oleh

Pemda Maluku Diminta Bentuk Perda Hak Masyarakat Adat

-Parlemen-56 views

AMBON, MARINYO.COM- Pemerintah Daerah Provinsi Maluku diingatkan untuk membantuk Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi hak masyarakat adat.

Desakan ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Amran, dalam rangka pencatatan, peng-administrasian terkait dengan masyarakat ulayat, termasuk pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.

“Saya bersyukur karena Kemendagri baru sadar, karena semestinya sejak amandemen terakhir UUD 1945 mestinya sudah harus disampaikan ke daerah daerah tentang juknis untuk segera membuat Perda tentang masyarakat adat,”ujar Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (6/12/2024).

Dijelaskan, pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat adat secara utuh telah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya”.

Untuk itu, Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, serta wajib menyediakan anggaran yang memadai untuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat. Salah satunya melalui pembentukan Perda.

“Harus ditindaklanjuti, kalau tidak maka dalam upaya untuk mendukung investasi atau kebijakan pemerintah atau kebijakan di bidang migas, atau apa saja, masyarakat adat dirugikan karena menetapkan UUD, dimana belum ada perlindungan secara teknis kepada masyarakat adat,”tuturnya.

Namun jika hal ini tidak ditindaklanjuti Pemda, pihaknya siap mengajukan melalui usul inisiatif DPRD. Seperti halnya yang dilakukan dalam pembentukan Perda bahasa, disabilitas, pengarusutamaan gender dan lain sebagainya.

“Banyak hal yang kita menginisiasi, tetapi mestinya Pemda yang harus menginisiasi. Jadi progres kami jangan dilihat berapa besar capaian APBD kita, tapi kebijakan terkait pembentukan UUD atau Perda ditingkat provinsi itu dia tepat sasaran yang menengah atau tidak, dan itu sudah dilakukan DPRD,”pungkasnya. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed