oleh

Pelantikan Effendy Latuconsina Hanya Menunggu Rapat Banmus DPRD Maluku

-Parlemen-1.093 views

Ambon, Marinyo.com- Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Maluku dalam hal ini Wakil Ketua dari Partai Golkar yakni Richard Rahakbauw kepada Rasyad Effendy Latuconsina telah berada ditangan Sekretariat DPRD Maluku.

Hanya saja untuk waktu pelantikan itu sendiri masih menunggu hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Maluku.

“SK Mendagri tentang PAW pimpinan DPRD Maluku dalam hal ini Wakil Ketua dari Partai Golkar itu sudah diterima dan beberapa hari lalu Pak Sekwan sudah laporkan kepada saya tentang adanya SK Mendagri.

Penetapan selanjutnya adalah bagaimana mempersiapkan pelaksanaan pelantikan PAW dari Partai Golkar. Untuk hal ini segera kami akan lakukan rapat Banmus untuk membicarakan pelaksanaan pelantikan,” demikian penjelasan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) di ruang kerjanya.

Dikatakan, disadari betul bahwa situasi sekarang sementara dihadapi kerja-kerja dewan dengan Pandemi Covid-19, karenanya seluruh proses selalu mengikuti protokol kesehatan.

Olehnya itu kata Lucky, perlu ada pikiran dari Banmus tentang kapan pelantikan dilaksanakan dan apakah pelantikan ini dilakukan secara paripurna fisik ataupun virtual.

“Ini yang harus kita bicarakan di Banmus. Kebetulan sekali sebagian anggota dewan sementara berproses menyelesaian Ranperda pembentukan BUMD PT Maluku Energi Abadi dan Ranperda penyertaan modal diharapkan sangat setelah mereka kembali dalam menyelesaikan Ranperda ini lalu kita memprogramkan waktu untuk pelantikan pimpinan antar waktu,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Itu berarti lanjut dia, tidak terlalu lama lagi pelaksanaan paripurna pelantikan sudah bisa dilaksanakan. Hanya saja soal waktunya kapan? itu nanti akan dibicarakan di Banmus. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed