oleh

Pandemi Covid-19, Peringatan HUT RI di Maluku Terapkan Protokol Kesehatan

-Maluku-1.015 views

Ambon, Marinyo.com- Peringatan HUT RI ke-75 yang tinggal beberapa hari lagi tetap akan digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, kendati peringatannya akan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, karena harus mengutamakan protokol kesehatan.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku mengatakan, peringatan HUT RI yang ke-75 tanggal 17 Agustus 2020, tetap dilaksanakan dan wajib menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk peringatan HUT RI tahun ini protokol kesehatan Covid-19 tetap diberlakukan untuk daerah,”ujar Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/8/2020).

Kasrul katakan, upacara dilakukan secara langsung, hanya saja peserta yang hadir dibatasi dari sebelumnya.

“Kali ini hanya sekitar dua ratus sampai dua ratus lima puluh orang.
Jumlah ini sudah termasuk dengan tamu undangan yang hadir hanya sekitar di bawah seratus. Semua kita batasi tidak bebas seperti tahun lalu, karena ini dalam kondisi Covid-19,” ujar dia.

Untuk petugas pasukan pengibar bendera (Paskibra), kata Kasrul, diambil orang lama pada tahun 2019. Upacara dilakukan secara langsung pada pukul 10 Wit.

Dijelaskan, setelah upacara selesai maka gubernur dan beberapa pejabat lainya menuju ke lantai tujuh kantor Gubernur Maluku untuk mengikuti detik-detik Proklamasi pada jam 12 siang waktu Indonesia Timur secara virtual langsung dari istana Jakarta.

“Yang hadir dilantai tujuh juga kita batasi, paling terbanyak 50 orang,” jelas Kasrul.

Orang nomor satu di jajaran ASN Provinsi Maluku ini menegaskan, untuk dinas di jajaran Pemda Provinsi diperintahkan, setelah upacara kembali ke kantor masing-masing untuk mengikuti detik-detik proklamasi secara virtual dari Jakarta.

Begitupun dengan instansi vertikal lainnya. “Misalnya kejaksaan, Pak Kajati dan jajaran harus balik untuk mengikuti virtual dengan pemerintah pusat. Begitupun instansi vertikal lainnya,” katanya.

Untuk diketahui, guna mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat bernomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 terkait Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, tertulis ada sejumlah perbedaan peringatan HUT ke-75 RI dengan tahun sebelumnya, termasuk upacara memperingati detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka Jakarta. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed