oleh

Massa Dua Kubu HMI Cabang Ambon Berdemo, Kubu Rahayaan Blokade Jalan

-Kota Ambon-1.342 views

Ambon, Marinyo.com- Ratusan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon kubu Acel Rahayaan bersama pedagang Pasar Mardika kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Kota Ambon, Kamis (2/7/2020).

Aksi unjuk rasa HMI ini dalam rangka memprotes kebijakan Walikota Ambon terkait dengan pemberlakuan PSBB yang sudah memasuki hari ke 13 ini.

Pantauan Marinyo.com di lapangan, para demonstran mendatangi kantor Walikota pukul 10.45 Wit dan berorasi ruas jalan depan Kantor Walikota. Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong antara massa demo dengan petugas Sat Pol PP Kota Ambon, karena massa memaksa masuk ke halaman Kantor Walikota.

Karena terus melakukan perlawanan dengan petugas Sat Pol PP Kota, sekitar pukul 12.00 Wit massa mencoba memblokade jalan sehingga mengakibatkan kemacetan lalulintas. Beruntung hal itu bisa cepat ditangani oleh aparat kepolisian.

Tak sampai disitu, sekitar pukul 14.05 Wit aksi saling kejar antara massa dan petugas Satpol PP Kota Ambon di badan jalan sehingga salah satu perwakilan pedagang diamankan oleh petugas karena dinilai telah memprovokasi massa aksi yang lain.

Setelah beberapa jam kemudian barulah para demonstran melalui Korlapnya Acel Rahayaan menyampaikan tuntutan mereka.

Adapun beberapa point tuntutan HMI Cabang Ambon yakni, pertama, meminta Pemkot untuk segera mencabut dan tidak memperpanjang Perwali Nomor 18 Tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang tidak memenuhi hak kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk setempat selama PSBB berlaku.

Kedua, meminta Walikota Ambon harus transparan terkait anggaran Covid-19 yang terpakai di masa pandemi secara terbuka dan terperinci kepada masyarakat. Ketiga, meminta Pemkot dan Tim Gugus Tugas Kota Ambon melakukan investigasi kepada pasien yang meninggal di RSUD Haulussy dengan inisial HK pada Jumat 26 Juni 2020 yang divonis Covid-19 agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat dan terutama pada pihak keluarga.

Keempat, meminta Pemkot dan Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk memanggil dan memberi sanksi kepada tenaga medis yang melayani pasien covid-19 yang bekerja tidak sesuai dengan SOP

Kelima, meminta kepada Pemkot dan Tim Gugus Tugas untuk melakukan pemakaman pasien Covid-19 secara protokol Covid 19 serta sesuai dengan agama keyakinan serta kepercayaan masing-masing. Keenam, memberikan kompensasi kepada pelaku usaha selama PSBB diberlakukan di Kota Ambon.

HMI Kubu Rahayaan ini juga memberikan waktu tiga hari bagi Pemkot Ambon untuk biisa merealisasikan tuntutan mereka.

Sementara itu, di Kantor DPRD Kota Ambon, aksi yang sama juga dilakukan oleh HMI kubu Sarifudin Rumbouw. Tuntutan dari kedua kubu sama yaitu meminta agar PSBB tidak lagi diperpanjang.

Para demonstran yabg kurang lebih 13 orang ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon,Gerald Mailoa, Wakil Ketua Bpk. Rustam Latupono, Ketua Komisi II Jefri Taihuttu dan anggota DPRD Kota Jeli Toisuta, Gunawan Mochtar.

Gerald Mailoa dihadapan pendemo mengatakan, memberikan apreseasi terhadap pikiran-pikiran yang disampaikan HMI.

Dikatakan, DPRD Kota melalui Pansus Covid sementara membahas hal tersebut. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed