AMBON,MARINYO.COM- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku merekomendasikan agar Menteri Komunikasi dan Informatika RI dapat mencabut izin penyelenggaraan penyiaran dari tiga stasiun televisi swasta masing-masing Sport One Ambon dengan frekwensi 727.25, INews Ambon dengan frekwensi 767.25 dan INews Masohi dengan frekwensi 719.25.
Hal ini disampaikan Ketua KPID Maluku, Mutiara D Utama S.Sos, M.I.Kom kepada wartawan saat menggelar Coffee Morning, Rabu (1/9/2021).
Dikatakan, langkah ini dilakukan berkaitan dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tidak lagi menggunakan frekwensi untuk penyiaran sesuai ketentuan Pasal 34 ayat 5 butir C, Undang -Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 8 ayat 3 butir b dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta .
“Dengan tidaknya melakukan penyiaran maka KPID Maluku setelah melakukan rapat pleno dan berdasarkan ketentuan memberi rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI untuk mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Sport One Ambon, I News Ambon dan I News Masohi,” ujar Mutiara.
Dengan begitu lanjut dia, ada tiga frekwensi kosong dan itu dapat digunakan bagi mereka yang akan bergerak atau ingin berinves pada penyelenggaraan penyiaran televisi.
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa Sport One Ambon tidak lagi melakukan penyiaran sejak tahun 2017 sedangkan INews Ambon dan INews Masohi tidak lagi melakukan penyiaran sejak tahun 2020 .
”Kita harus mengambil keputusan karena ini berkaitan dengan frekwensi yang dipakai namun tidak lagi beraktivitas bahkan kantornya pun sudah tidak ada . Dengan mempublish ke publik maka masyarakat dapat mengetahui kinerja KPID Maluku,” demikian kata Mutiara .(DAS)
Komentar