oleh

Komisi II Minta Dishut Maluku Evaluasi Ijin CV Tama Lestari

-Parlemen-468 views

AMBON, MARINYO.COM
Komisi II DPRD Provinsi Maluku meminta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku untuk melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian atas ijin penggunaan atau ijin untuk penebangan kayu di luar non hutan oleh CV Tama Lestari yang beroperasi di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan pada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan,  Senin (12/12/2022), usai melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait.

Menurut anggota DPRD  Provinsi  Maluku Dapil Malteng itu, ijin dari CV Tama Lestari itu akan selesai pada tanggal 19 Desember tahun 2022 ini dan  sudah berakhir.

“Hasil dari pertemuan kami dengan Dinas Kehutanan Maluku,  Dinas Lingkungan Hidup Malteng, Badan Bencana Malteng , Camat Tehoru dan Pihak CV Tama Lestari  bersepakat untuk melakukan evaluasi operasional CV Tama Lestari sebelum dilakukan perpanjangan ijin,”ujar dia.

Apalagi lanjut dia, beberapa waktu lalu Komisi II DPRD Provinsi Maluku mendapat surat dari masyarakat Negeri Salamahu terkait dengan belum dibayarnya ganti rugi terhadap kerusakan tanaman masyarakat saat perusahaan melakukan operasional di Negeri Salamahu Kecamatan Tehoru oleh pihak CV Tama Lestari.

Tetapi dalam rapat tadi berdasarkan keterangan pihak perusahaan bahwa mereka telah menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat Negeri Salamahu dan bukti penyelesaian sudah diserahkan untuk DPRD.

Dalam pertemuan itu, kata Hurasan katakan, komisi  juga memberikan catatan kritis untuk pihak perusahaan bahwa ada kelalaian, dalam artian pihak perusahaan baru berikan laporan triwulan.  Dan itu menjadi   kewajiban laporan pada Dinas Lingkungan Hidup  Malteng.

“Semoga kedepan laporan triwulan  tidak lagi terlambat,”ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Maluku itu. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed