AMBON, MARINYO.COM–
Komisi II DPRD Provinsi Maluku meminta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku untuk melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian atas ijin penggunaan atau ijin untuk penebangan kayu di luar non hutan oleh CV Tama Lestari yang beroperasi di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan pada wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Senin (12/12/2022), usai melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait.
Menurut anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Malteng itu, ijin dari CV Tama Lestari itu akan selesai pada tanggal 19 Desember tahun 2022 ini dan sudah berakhir.
“Hasil dari pertemuan kami dengan Dinas Kehutanan Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Malteng, Badan Bencana Malteng , Camat Tehoru dan Pihak CV Tama Lestari bersepakat untuk melakukan evaluasi operasional CV Tama Lestari sebelum dilakukan perpanjangan ijin,”ujar dia.
Apalagi lanjut dia, beberapa waktu lalu Komisi II DPRD Provinsi Maluku mendapat surat dari masyarakat Negeri Salamahu terkait dengan belum dibayarnya ganti rugi terhadap kerusakan tanaman masyarakat saat perusahaan melakukan operasional di Negeri Salamahu Kecamatan Tehoru oleh pihak CV Tama Lestari.
Tetapi dalam rapat tadi berdasarkan keterangan pihak perusahaan bahwa mereka telah menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat Negeri Salamahu dan bukti penyelesaian sudah diserahkan untuk DPRD.
Dalam pertemuan itu, kata Hurasan katakan, komisi juga memberikan catatan kritis untuk pihak perusahaan bahwa ada kelalaian, dalam artian pihak perusahaan baru berikan laporan triwulan. Dan itu menjadi kewajiban laporan pada Dinas Lingkungan Hidup Malteng.
“Semoga kedepan laporan triwulan tidak lagi terlambat,”ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Maluku itu. (***)







Komentar