oleh

Komisi I Mengutuk Keras Aksi Penembakan Warga Sipil di Tamilouw

-Parlemen-718 views

AMBON, MARINYO.COM- Komisi I DPRD Maluku mengutuk keras aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum Brimob secara membabi buta terhadap warga sipil yang ada di Negeri Tamilouw.

“Kami mengutuk tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum Brimob. Apapun yang dilakukan semua itu ada Protabnya. Apalagi kejadian disana itu membuat 18 orang korban dan ini yang kami sayangkan,” tandas Ketua Komisi I, Amir Rumra saat rapat bersama sesepuh warga Tamilouw, Rabu (8/13/2021).

Terkait dengan masalah ini komisi mengagendakan untuk mengundang Kapolda Maluku dan juga Kapolres Malteng untuk mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan seperti apa.

Sementara itu anggota Komisi I, Benhur G Watubun, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi terhadap warga sipil
Tamilouw adalah tindakan inprosudural.

“Saya melihat kegiatan ini adalah kegiatan yang inprosedural. Apa yang dilakukan oleh oknum keamanan diluar mekanisme.
Kalau kejadian seperti ini yang dilakukan secara membabi buta maka komisi harus turun ke lapangan,” tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dikatakan, Komisi I sebagai leading sektor harus bersama-sama pimpinan-pimpinan fraksi harus menyampaikan sikap politik terkait dengan masalah yang dihadapi oleh masyarakat Tamilouw.

“Kalau dari penjelasan yang disampaikan kita berasa berada di hutan belantara karena tindakan-tindakan yang dilakukan bisa saja diluar SOP,” ujar Watubun.

Sebelumnya salah satu sesepuh warga Negeri Tamilouw, Habiba Pelu menjelaskan apa yang terjadi di Tamilouw adalah sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kenapa? karena tindakan yang dilakukan itu tidak berprikemanusiaan.

“Boleh kepolisian menganggap itu sudah melakukan SOP bahwa sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum masyarakat, tetapi cara menangkap oknum secara paksa tidak begitu. Apalagi, ibu-ibu yang ada di dalam rumahpun bisa terkena peluru yang nyasar ke dalam rumah, ada apa?,” ujar dia bertanya.

Dirinya menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum polisi adalah tindakan melanggar HAM, kode etik dan kewenangan sebagai seorang anggota polisi.

Karena itu dia berharap Komisi I juga bisa membantu penyelesaian masalag ini sehingga masyarakat Tamilouw bisa memperoleh keadilan. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed