oleh

Ini Penjelasan Huwae Terkait Pembangunan Ambon New Port & LIN di Maluku

-Maluku-717 views

AMBON, MARINYO.COM- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Semmy Huwae akhirnya buka suara menjelaskan polimik yang sedang berkembang terkait pembangunan Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang terkesan merugikan masyarakat Waai.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi MARINYO.COM, Senin (11/10/2021) malam, Huwae katakan, kebijakan Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port merupakan satu kesatuan, namun dalam pembangunan infrastruktur penanggung jawabnya berbeda yaitu penanggung jawab LIN adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan sedangkan penanggung jawab Ambon New Port adalah Kementerian Perhubungan.

Dijelaskan, sosialisasi rencana pembangunan LIN kepada masyarakat Negeri Waai dan Negeri Liang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2020 pukul 10.00 wit bertempat di tempat wisata milik keluarga Soplestuny di Pantai Liang dan dilanjutkan pukul 14.00 wit di Baileo Negeri Waai.

“Yang masuk dalam Lahan Rencana Pembangunan Kawasan Perikanan Terpadu LIN seluas ± 700 ha adalah Dusun Batu Dua yang merupakan petuanan Desa Waai,” jelas dia.

Untuk tahapan pembebasan lahan, kata Huwae, belum dibicarakan dengan masyarakat karena dokumen perencanaan master plan LIN masih dalam proses penyelesaian oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hingga saat ini, lanjut dia,Pemda (Gubernur Maluku) belum menerima DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah) dari Kementeri Kelautan dan Perikanan, sebagai penanggung jawab Pembangunan Infrastruktur LIN.

“Secara tegas mau dikatakan bahwa tahapan pembebasan lahan terhadap lokasi rencana Pembangunan LIN seluas ± 700 ha yang didalamnya terdapat wilayah Dusun Batu Dua belum dilakukan sama sekali, dan yang baru dikerjakan pemerintah daerah saat ini adalah Lokasi Ambon New Port (seluas ± 200 ha),” jelas Huwae.

Sedangkan untuk bukti kepemilikan tanah sendiri, dari total pendataan awal terhadap masyarakat pemilik lahan, tanaman dan bangunan (tanggal 7 & 12 Agustus serta 9 September 2021) bertempat di kantor Desa Negeri Waai, data sementara sebanyak 432 pihak yang terkena dampak.

Tetapi, bukti kepemilikan, bersertifikat 23 orang, bukti lain 29 orang, tanah Dati/Adat 16 keluarga dan sebanyak 364 orang belum konfirmasi bukti kepemilikan.

Masih kata Huwae, prinsip utama adalah pemerintah tidak mungkin melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian atas masyarakat nya sendiri dalam proses pembebasan lahan ini.

“Tuntutan utama masyarakat yang berkembang pada aksi demo adalah Menyangkut Kejelasan harga tanah, namun harus disampaikan kepada public dan semua pihak bahwa, terkait Harga ganti rugi tanah belum/tidak dapat ditentukan sekarang karena kewajaran harga tanah hanya dapat dilakukan penilaian oleh Tim Appraisal/Kantor Jasa Penilai Publik sesuai ketentuan UU No 2 Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021 & Permen ATR No 19 Tahun 2021,” tegasnya

Sehingga isu-isu tentang harga tanah yang beredar di masyarakat saat ini, seharusnya tidak perlu ditanggapi oleh masyarakat, karena penentuan berapa harga tanah, sekali lagi menjadi kewenangan Institusi Tim Apprisal atau Penilai (KJPP) yang akan melakukan tugas pada waktunya, yaitu tahap pelaksanaan.

Perlu diinformasikan bahwa sesuai petunjuk Pemerintah Pusat melalui Menko Marves, Lokasi Ambon New Port nantinya akan menyerapkan tenaga kerja baru, sesuai kajian dan estimasi sementara sebanyak kurang lebih 1.000 orang tenaga kerja lokal.

Oleh sebab itu, Bapak Menkomarves memintakan kepada Pemda Provinsi Maluku benar-benar menyiapkan generasi muda produksi daerah ini dengan keahlian dan ketrampilan, agar tidak ketinggalan dan anak-anak daerah mendapat porsi tenaga kerja sebanyak mungkin dalam Proyek Strategis Nasional Ambon New Port. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed