AMBON, MARINYO.COM- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias dengan tegas menyatakan menolak dokumen Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2020 untuk dibahas, karena dinilai cacat administrasi.
“Setelah kami telaah kelengkapan LKPJ ini tidak sesuai dengan yang sudah disampaikan oleh bapak dan ibu anggota Pansus. Padahal kelengkapan LKPJ menjadi salah satu syarat mutlak sehingga lembaga ini dapat menilai kelayakan laporan yang disampaikan Pemda Maluku kepada DPRD. Itu sebabnya kami bersimpulan bahwa dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020 cacat administrasi,” tandas Yermias dalam rapat tim Pansus LKPJ Gubernur tahun 2020, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku, yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Selasa (4/5/2021).
Dikatakan, apa yang dijelaskan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku, Anthon Lailosa tidak bisa diterima, dan jika dibiarkan begitu saja maka dokumen 2019-2020 menjadi persoalan baru bagi DPRD.
Hal lainnya kata Yermias, keterangan dalam dokumen LKPJ sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020 tidak bisa dipertanggungjawaban sebagai bahan evaliasi terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kelompok OPD yang kami keluhkan misalnya Dinas PUPR, banyak nomenklatur yang dilakukan penjabarannya secara gelondongan, dan tidak ada perincian capaian kinerja anggaran per item yang bisa kami pahami, ini harus menjadi catatan,” ujar dia mencontohkan.
Begitu juga, berbagai kebijakan keuangan yang di tempuh Pemda dalam kondisi Pandemi Covid-19 dasar hukum penyusunannya satupun tidak mendasari atau di dasarkan pada peraturan yang berlaku.
“Terlalu banyak kita mengabaikan pijakan hukumnya, itu yang saya khawatirkan, karena itu secara tegas saya mau sampaikan dalam forum terhomat ini bahwa saya menolak dokumen ini,”tandas Yermias.
Bahkan dengan tegas Yermias katakan bahwa jika sampai waktunya nanti dokumen LKPJ Gubernur ini tidak diperbaiki sesuai dengan usulan-usulan yang disampaikan anggota Pansus maka dirinya tidak akan terlibat dalam proses pembahasan dokumen LKPJ ini.
Menanggapi apa yang disampaikan anggota DPRD, Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailossa mengatakan, diskusi yang terbangun dalam rapat Pansus ini sangat bermanfaat bagi Pemda.
Olehnya itu apa yang diusulkan, Pemda akan membuat perubahan-perubahan sesuai yang dimintakan.
“Khusus untuk tabel ini, akan dibuat tambahan buku satu untuk melengkapi tabel yang ada. Sehingga semua pikiran-pikiran yang ada di dewan ini dapat kita adopsi,” jelas Lailossa. (DAS)











Komentar