oleh

Effendy Latuconsina Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku

-Parlemen-531 views

Ambon, Mariny.com- Rasyad Effendy Latuconsina akhirnya dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Richard Rahakbauw sisa periode 2019-2020.

Pelantikan yang berlansung di ruang paripurna DPRD ini, tanpa dihadiri Richard Rahakbauw.

Effendy Latuconsina dilantik berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor: 161.81-937 tahun 2020. Pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Ketua pengadilan Tinggi Ambon Dr. Zainuddin M. Hum.

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya mengatakan, terhitung hari ini Effendy Latuconsina secara resmi melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagi wakil ketua.

Itu berarti menjadi tugas bersama dari pimpinan adalah bagaimana menciptakan soliditas dalam bekerja.

“Baik buruk kinerja dewan akan ditentukan oleh kinerja pimpinan dalam mengayomi, menggerakkan dan mengkoordinasikan berbagai problema pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tanfas Wattimury.

Olehnya dia berharap baik pimpinan dan anggota dewan untuk terus bersuara demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual mengatakan, PAW Pimpinan DPRD menjadi kewenangan Partai Politik (Parpol). Olehnya itu, diharapkan PAW hari ini maupun PAW waktu lainnya yang menjadi kewenangan Parpol harus dipandang sebagai dinamika politik dan tidak boleh dipolitisir.

Gubernur katakan, dalam semangat kemitraan eksekutif dan legislatif, dengan adanya kehadiran Wakil Ketua yang baru akan memberikan suasana yang kondusif dan harmonis diantara anggota DPRD.

Tetapi semakin bersinergi dengan pemerintah daera. “Saya ingin menitipkan beberapa hal penting yakni sebagai bagian dari sistem pemerintahan pimpinan dan anggota DPRD harus menjalin komunikasi, koordinasi dengan semua pihak,” jelas Gubernur. (Mry-01)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed