oleh

Dua Tersangka Curanmor Berhasil Dibekuk

-Berita-800 views

AMBON, MARINYO.COM- Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor).

Penangkapan kedua tersangka setelah tim melakukan penyelidikan selama dua minggu dimulai dari pertengahan sampai akhir bulan September lalu.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leatemia dalam rilisnya yang diterima redaksi MARINYO.COM, Selasa (5/10/2021), mengatakan dari pengembangan dan upaya penangkapan telah diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap dua unit kendaraan bermotor roda dua yang menjadi objek pencurian.

Dua tersangka Curanmor yakni Nikodemus Risal alias Risal dan Kamil Saleh Said alias Kamil.

Dikatakan, Nikodemus Risal alias Risal melakukan aksinya pada Selasa 14 September 2021 sekitar pukul 07.00 WIT dengan TKP Wainitu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Tersangka berhasil mencuri satu unit sepeda motor Suzuki/New Satria F 150 Warna Hitam seharga Rp28 juta.

Risal mencuri motor korban dengan cara memotong kabel kemudian menyambungkan dengan kabel lainnya lalu menyalakan dan membawa motor korban.

Sementara tersangka Kamil Saleh Said alias Kamil melakukan aksinya pada Kamis, 23 September 2021, sekitar pukul 07.00 WIT dengan TKP Kota Jawa Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Tersangka berhasil mencuri satu unit sepeda motor Merk Yamaha Fino Warna Putih seharga Rp21 juta.

Kamil mencuri motor dengan cara mencongkel jendela rumah korban, masuk ke dalam rumah, mengambil kunci motor lalu membawa sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah.

Lebih lanjut kata Leatemia, proses penyidikan yang terkait kedua tersangka tersebut yakni, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti,pemeriksaan, penangkapan dan penahanan kedua tersangka. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed