oleh

DPRD Maluku Geram, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Maluku Dinilai tak Kooperatif

-Parlemen-341 views

AMBON, MARINYO.COM- Suasana saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku dengan pihak-pihak terkait memanas, setelah ketidakhadiran Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku , Helena Heumasse (HH) dalam agenda penting membahas insiden lingkungan akibat patahnya tongkang milik PT Batutua Tembaga Raya

Patahnya tongkang yang mengangkut material tambang dan Insiden yang terjadi pada 26 Agustus 2025 itu menyebabkan pencemaran laut, matinya ikan, dan kerusakan biota laut akibat tumpahan material yang diduga termasuk dalam kategori limbah B3 setelah bercampur dengan air laut.

Helena Heumasse diketahui baru hadir setelah ditelepon langsung oleh staf Komisi II DPRD Maluku. Hal ini memicu kemarahan sejumlah anggota dewan yang merasa tidak dihargai.

“Dia selalu duduk di rumah kopi Joas, tapi saat kami undang resmi justru tidak hadir,” ujar salah satu anggota Komisi II dengan nada kesal.

Ketidakhadiran ini disebut sebagai bentuk ketidakooperatifan yang tidak bisa ditolerir. Apalagi, ini adalah undangan pertama dari DPRD yang diabaikan oleh pihak Inspektur Tambang Kementerian ESDM Maluku.

“Pertama dan terakhir! Ke depan, kalau diundang dan tidak hadir, kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tegas ketua komisi II Irawadi , SH.

Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari PT Batutua, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

Isu utama yang dibahas adalah dampak lingkungan dari insiden tongkang yang disebut telah melakukan 28 kali pemuatan material.

Ketua Komisi II juga menyoroti legalitas operasi tongkang tersebut.

“Apakah kapal ini memiliki izin operasi atau tidak? Jangan-jangan tongkang ini sudah tidak layak beroperasi,” tanyanya.

Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menyatakan bahwa kewenangan perizinan operasional memang berada di tangan kementerian.

Namun pihaknya tetap akan menelusuri kebenaran data dan mengawal dampak dari kecelakaan tersebut.

Pihak Inspektur Tambang berdalih ketidakhadiran mereka karena belum mendapat izin dari pimpinan di Jakarta.

Namun alasan tersebut tidak diterima begitu saja oleh DPRD yang menilai koordinasi pusat dan daerah tidak boleh menghambat penyelesaian persoalan serius seperti pencemaran lingkungan.

Wakil ketua komisi II, Jhon Laipeni minta kalau Inspektur tambang kementerian ESDM Maluku tidak berfungsi alangkah baiknya di tutup saja atau Pimpinan di ganti.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed