oleh

Dirjen Gakkum ESDM Ungkap Fakta Gunung Botak : 25 Tersangka Ditetapkan, 13 Masuk DPO

-Berita-12 views

AMBON, MARINYO.COM – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jefri Huwae, menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Huwae sekaligus mengajak masyarakat Maluku untuk mempercayai proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung upaya pemerintah dalam menata kawasan Gunung Botak agar dapat dikelola secara legal dan bertanggung jawab.

“Saya mengajak masyarakat Maluku untuk mempercayai proses penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, karena seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan dilakukan secara transparan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda,” kata Huwae saat konfrensi Pers, Kamis (25/6/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM memiliki tanggung jawab dalam menindak berbagai pelanggaran di sektor sumber daya alam, mulai dari mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, air tanah hingga pemanfaatan sumber daya mineral lainnya.

Menurutnya, setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun. Seluruh proses selalu dikoordinasikan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Gubernur, Pangdam, Kapolda dan Kejaksaan Tinggi.

Terkait Gunung Botak, Huwae mengakui persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2011 dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. Namun berbagai upaya penertiban yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku telah membawa perubahan signifikan terhadap kondisi keamanan di kawasan tersebut.

“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum hadir untuk mendukung langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab. Kami tidak menginginkan adanya aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat maupun menghambat program pemerintah,” tegasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Forkopimda, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang masih berlangsung di kawasan Gunung Botak.

Dalam proses tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum bekerja di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pertambangan ilegal. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, barang bukti, serta gelar perkara untuk mendalami kasus tersebut.

Dalam kurun waktu 20 April hingga 22 Juni 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi dan menganalisis berbagai dokumen serta fakta lapangan. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada 22 Juni 2026, penyidik menyimpulkan terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

“Dari 25 tersangka tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan dan ditahan pada 22 hingga 23 Juni 2026. Sementara 13 orang lainnya belum dapat diperiksa karena tidak berada di tempat dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Huwae.

Ia menambahkan, para tersangka yang ditetapkan terdiri dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.

Huwae juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan perdebatan yang tidak produktif terkait penataan Gunung Botak dan bersama-sama mendukung upaya pemerintah menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat Maluku.

“Prajurit TNI dan anggota Polri telah bekerja di lapangan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib. Saatnya seluruh pihak bersatu mendukung penataan Gunung Botak demi masa depan Maluku yang lebih baik,” pungkasnya. (das)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed