Ambon, Marinyo.com- Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap atau tahap dua, penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku resmi melimpahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Maluku, Ahmad Assagaff dan mantan bendahara Setda Buru, La Joni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan langsung, Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, Rabu 29 Juni 2020.
Kombes Pol Eko Santoso, menjelaskan, sekitar pukul 10.00 Wit penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyerahan barang bukti tindak pidana korupsi mantan Sekda Buru senilai, Rp2.216.300.000.- dengan proses pengambilan dari tempat penitipan di Bank Indonesia dan di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui rekening penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan Penyerahan Dokumen Keuangan berlangsung di Kejati Maluku.
Sementara untuk tersangka sendiri, sekitar pukul 10.30 Wit dilaksanakan proses penyerahan tersangka di Kejaksaab Negeri (Kejari) Namlea dan oleh Jaksa Achmad Attamimi, SH Kasi Penuntutan Kajati Maluku di lakukan penahanan terhadap tersangka Drs. Ahmad Assagaf dan La Joni Ali, SH.
Dia menjelaskan, penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka dilakukan penyidik, usai acara gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam.
“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI ayat 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mry-01)
Komentar