oleh

Desak Transparansi Penempatan Guru, DPRD Maluku Minta BKD Buka Data ASN dan PPPK

-Parlemen-557 views

AMBON, MARINYO.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku membuka secara transparan data penempatan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan.

Permintaan tersebut disampaikan Edison dalam rapat Komisi I DPRD Maluku bersama Pelaksana Tugas Kepala BKD dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, data penempatan harus disampaikan secara rinci, mulai dari nama hingga alamat penugasan (by name by address), agar DPRD dapat menilai objektivitas kebijakan pemerintah daerah.

“Kami minta data by name by address. Ini menyangkut banyak orang, terutama guru-guru. Penempatannya harus baik dan transparan,” ujar Edison.

Menurutnya, penempatan ASN maupun PPPK merupakan bagian dari tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi atau kedekatan tertentu.

“Penempatan itu tugas negara, bukan soal suka atau tidak suka. Harus berdasarkan asas keadilan, bukan like and dislike,” tegasnya.

Edison juga berharap, dengan dilantiknya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang baru pada masa pemerintahan Gubernur Maluku saat ini, akan terjadi perbaikan signifikan dalam pengelolaan sektor pendidikan.

“Selama ini kita harus jujur, pendidikan di Maluku masih berjalan di tempat. Mudah-mudahan dengan kadis yang baru, ada perubahan ke arah yang lebih baik,” katanya.

Meski Komisi I DPRD Maluku tidak membidangi pendidikan secara teknis, Edison menegaskan pengawasan tetap dilakukan karena penempatan ASN dan PPPK berkaitan langsung dengan kebijakan serta anggaran pemerintah daerah. Ia mengungkapkan, banyak keluhan masyarakat yang diterima DPRD terkait persoalan tersebut.

“Banyak sekali keluhan yang kami terima. Karena itu persoalan ini kami panggil,” ujarnya.

Selain menuntut keterbukaan data, Edison juga meminta penjelasan teknis terkait pengangkatan PPPK sektor pendidikan, termasuk sistem kontrak dan mekanisme perpanjangan kontrak. Ia menyoroti adanya tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum juga diangkat.

“Jangan sampai yang sudah puluhan tahun mengabdi justru terlewat. Itu sebabnya kami minta data lengkap,” katanya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Richce Huwae, memaparkan proses pengusulan hingga pengangkatan PPPK paruh waktu di Maluku. Ia menjelaskan terdapat tiga jenis PPPK paruh waktu, yakni tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Pemprov Maluku sebelumnya mengusulkan 2.980 formasi PPPK paruh waktu, terdiri dari 2.037 PPPK teknis, 914 PPPK guru, dan 29 PPPK tenaga kesehatan. Seluruh usulan tersebut telah disetujui oleh Kementerian PAN/RB.

Namun, dalam proses administrasi dan penginputan data hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 1.960 peserta yang dapat diproses. Pada penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Maluku, jumlah PPPK paruh waktu yang ditetapkan menjadi 2.958 orang, dengan dua peserta dinyatakan meninggal dunia sebelum pengangkatan.

Khusus untuk PPPK guru, Richce mengakui masih terdapat ketidaksesuaian penempatan dengan sekolah asal. Menurutnya, BKD telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta mengusulkan penyesuaian kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami berupaya agar penempatan guru dapat disesuaikan kembali dengan sekolah asal tempat yang bersangkutan mengajar,” ujarnya. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed