oleh

Data Guru Tumpang Tindih, DPRD Maluku Nilai Masalah Teknis Tak Perlu Berlarut

-Parlemen-457 views

AMBON, MARINYO.COM – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Hasyim Rahayaan, menilai persoalan tumpang tindih data guru dan tenaga kependidikan yang mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Selasa (13/1/2026), lebih bersifat teknis dan seharusnya dapat segera diselesaikan.

Menurut Hasyim, hasil verifikasi terakhir masih menemukan ketidaksinkronan data. Namun, hal tersebut dinilainya tidak perlu menjadi alasan dilakukannya RDP berulang, karena dapat dituntaskan melalui koordinasi intensif antara BKD dan Dinas Pendidikan.
“Ini verifikasi terakhir karena data masih tumpang tindih. Rumusannya harus diselaraskan oleh BKD dan Dinas Pendidikan. Hal-hal seperti ini sebenarnya sederhana,” ujar Hasyim dalam rapat.

Ia menegaskan, kekurangan administrasi atau kelalaian segelintir pihak tidak seharusnya menghambat percepatan kebijakan. Dalam pembahasan itu, Hasyim mengaku lebih menaruh perhatian pada aspek pembiayaan dan penganggaran.

“Kalau anggaran tidak menjadi masalah, penempatan dan penyesuaian kebijakan akan lebih mudah,” katanya.

Berdasarkan pemantauan Komisi I DPRD Maluku, sejumlah daerah telah mulai melakukan pembayaran secara bertahap, meski beberapa wilayah masih menghadapi kendala kemampuan fiskal. Namun demikian, Hasyim menilai alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi Maluku pada prinsipnya cukup memadai dan tinggal dikelola secara efektif.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Sarlota Singerin, mengungkapkan terdapat 1.420 guru dan tenaga teknis paruh waktu di Maluku. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Maluku Tengah dengan 261 guru dan 130 tenaga teknis, disusul Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 166 guru dan 82 tenaga teknis, serta Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan 80 guru dan 19 tenaga teknis.

Adapun jumlah terendah tercatat di Kabupaten Maluku Barat Daya, yakni 8 guru dan 10 tenaga teknis. Sementara Kota Ambon menjadi daerah dengan jumlah tenaga teknis terbanyak, mencapai 168 orang.

Menurut Sarlota, penetapan ASN paruh waktu merupakan kebijakan nasional sebagai turunan dari regulasi ASN, sekaligus bentuk penghargaan terhadap guru honorer yang telah lama mengabdi.

“Tanpa kemauan dan kebijakan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan aturan ini, skema ASN paruh waktu tidak akan berjalan,” ujarnya.

Ia mengakui masih terdapat perbedaan data di lapangan yang kini tengah diselesaikan bersama BKD. Penetapan ASN paruh waktu dilakukan melalui manajemen talenta guru berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan syarat minimal dua tahun masa pengabdian.

Dalam RDP yang sama, Plt Kepala BKD Maluku, Richce Huwae, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Terdapat tiga kategori pengangkatan, yakni honorer terdata yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, tenaga kontrak dengan masa kerja minimal dua tahun, serta sisa honorer Kategori II.

BKD Maluku mengusulkan sebanyak 2.980 orang PPPK paruh waktu, dengan 2.965 surat keputusan (SK) pengangkatan yang telah diserahkan oleh Gubernur Maluku.

Terkait pengupahan, Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan dua kategori, yaitu Rp2,5 juta per bulan bagi lulusan SMA hingga Diploma II dan Rp2,7 juta per bulan bagi lulusan Diploma III hingga Sarjana. Kebutuhan anggaran untuk kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar per bulan atau sekitar Rp92,86 miliar per tahun.

Richce menyebut, penetapan besaran upah menjadi salah satu tahapan krusial sebelum seluruh proses diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga menambahkan, penempatan guru pada prinsipnya diupayakan tetap di sekolah asal, meskipun masih dilakukan penyesuaian dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed