Ambon, Marinyo.com- Para calon jemaah haji tahun ini yang terdampak pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M, akan didaftarkan menjadi Jemaah haji tahun depan.
Pembatalan ini sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020, yang mana disebutkan bahwa pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus.
“Secara resmi kemarin melalui keputusan Menteri Agama yang dibacakan oleh Dirjen penyelenggara haji Kemenag RI bahwa berdasarkan kebijakan dan keputusan Pemerintah Arab Saudi maka sikap Pemerintah RI melalui Kemenag bahwa keputusan tersebut final. Bahwa ada penundaan pemberangkatan jamaah haji pada musim haji 2020 ke 2021,” demikian penjelasan Plt Kakanwil Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis kepada wartawan, di Kantor Gubernur Maluku.
Lebih lanjut dikatakan, secara teknis pemindahan tersebut sementara dirumuskan dan nantinya akan dikeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait dengan mekanisme penarikan uang pelunasan tahap I dan ke II jika jamaah haji bermaksud untuk menarik uangnya.
“Tetapi jika uang tersebut dibiarkan atau disimpan di rekening Kementerian agama maka tabungan itu manfaatnya akan kembali buat jamaah haji tersebut,” jelas Jamaludin.
Terkait dengan pembatalan ini, dirinya telah berkoordinasi dengan Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk dapat mensosialisasikan kepada jemaah yang ada di kabupaten/kota.
“Saya telah lakukan telekonfrens dengan seluruh Kementerian Agama kabupaten/kota bersama jajarannya untuk lakukan sosialisasi terkait pembatalan ini,” tandas dia.
Sosialisasi ini penting, karena dikuatirkan jangan sampai ada kelompok-kelompok yang mengatakan bahwa pembatalan ini adalah keputusan Pemerintah RI. Tetapi sebenarnya, keputusan ini datangnya dari Pemerintah Arab Saudi.
“Saya telah meluruskan hal ini bahwa ini keputusan Pemerintah Arab Saudi karena yang punya wilayah Mekkah dan Madinah adalah Arab Saudi. Bila mereka mengizin maka penyelenggaraan haji tetap dilaksanakan. Ini karena kondisi covid-19 maka semua jemaah haji harus legowo,” tandas dia. (Mry-01)
Komentar