Ambon,Marinyo.com-Guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 melalui uang, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku mengkarantina setoran uang yang berasal dari perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) selama 14 hari.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku, Novriansano Manulang, mengatakan uang yang telah dikarantina akan disemprot disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali ke masyarakat.
“BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus,” jelas Novriansano.
Selain mengkarantina uang, BI juga menutup layanan sistem pembayaran tunai dan memberlakukan sistem non tunai
“Kami menerapkan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing) dan bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai BI. Layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan sejak Maret lalu,” ujar Novriansono.
Kendati begitu, beberapa layanan lain tetap beroperasi secara normal, seperti layanan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR). (Mry-01)
Komentar