Ambon, Marinyo.com- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Maluku, Selasa (8/9/2020) membahas dua agenda DPRD yakni pelaksanaan reses dewan dan rencana kerja dewan tahun 2021.
“Di dalam peraturan tata tertib dewan, reses dilaksanakan oleh masing-masing anggota dewan dengan cara melakukan kegiatan reses di setiap daerah pemilihan.
Oleh karena itu dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah maka reses dewan akan dimulai hari Kamis nanti selama 12 hari,” demikian kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan usai memimpin rapat Banmus.
Dikatakan, Reses akan dilaksanakan di semua daerah pemilihan (Dapil), karena jalur sudan terbuka. Selain itu, dalam reses ini juga merupakan kesempatan bagi anggota dewan untuk melihat semua permasalahan, termasuk penanganan Covid-19 di setiap kabupaten/kota.
Karena itu dalam rapat Banmus telah ditegaskan, bagaimana fraksi-fraksi bisa mengatur anggota dewan dari fraksi untuk melaksanakan reses di daerah pemilihan.
“Karena reses bukan diatur komisi tetapi diatur oleh masing-masing fraksi untuk bisa turun langsung dengan kosituen, membicarakan apa yang diperlukan, masukan atau aspirasi apa yang diberikan kepada DPRD, setelahnya kembali dari daerah pemilihan, dibuat laporan kepada pimpinan disampaikan melalui Sekwan. Selain itu, dalam pelaksanaan reses menjadi catatan dari Bamus, kita mesti jaga protokol kesehatan,” tandas dia.
Menurutnya, semua anggota dewan harus menunjukan menataati protokol kesehatan, dengan begitu masyarakat menerima kita, tetapi sekaligus mengedukasi masyarakat.
“Kami sempat mengingatkan pimpinan fraksi coba sampaikan kepada masing-masing anggota untuk melaksanakaan reses dengan menerapkan protokol kesehatan,” tandas dia. (DAS)
Komentar