oleh

Bamus DPRD Maluku Mulai Bahas KUA PPAS & RAPBD TA 2022

-Parlemen-610 views

AMBON, MARINYO.COM- Badan musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Maluku membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun anggara Tahun Anggaran (TA) 2022

Kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (26/11/2021), Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan dari hasil rapat telah disepakati setelah penyampaian KUA-PPAS akan dilanjutkan pendalaman ditingkat fraksi dan komisi, yang akan mulai berlangsung Sabtu (besok)

“Jadi itu membutuhkan waktu dua hari yaitu tanggal 27 dan 29 November, mengingat dokumen dibutuhkan telah siap,”ujarnya.

Sebagai tindaklanjut, kata Wattimury 29 November pimpinan dewan sudah menerima visi komisi dan Daftar Isian Masalah (DIM) fraksi-fraksi, untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Banmus 30 November dalam rangka menyusun DIM, dengan mempertimbangkan visi komisi dan DIM Fraksi-fraksi.

Sehingga diharapkan sangat pada hari itu entah malam atau sore, setelah DIM disusun kemudian disampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda), langsung ada jawab. Sehingga besok akan dilanjutkan dengan rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemda, dengan target penyelesaian KUA-PPAS 2 desember.

“Jadi jadwalnya seperti itu, namun jika tidak ada masalah berarti lebih cepat. Tapi kalau ada masalah justru bisa lebih lama,”ucapnya.

Ditambahkan Wattimury, setelah KUA-PPAS ditetapkan, DPRD akan melanjutkan dengan penyampaian RAPBD 2022, dijadwalkan 3 Desember, sehingga ditargetkan 10 Desember RAPBD sudah ditetapkan.

“Waktu ini bisa saja berubah, bisa lebih cepat, bisa juga lama. Tapi akan kejar supaya dalam minggu pertama bulan Desember APBD sudah ditetapkan,”tandasnya.

Dengan demikian, jelasnya pada minggu-minggu berikutnya sudah bisa dilakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri di bulan Desember.

“Jika hal ini berjalan sesuai apa diharapkan pada minggu pertama januari APBD 2022 sudah bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,”pungakasnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed