oleh

Bahas Masalah Tanah, Komisi I Kembali Undang Instansi Terkait

-Parlemen-1.331 views

AMBON, MARINYO.COM- DPRD Maluku dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku kembali membahas persoalan tanah milik Pemda yang sampai saat ini masih sengketa.

“Ini pembahasan keempat kali, kali ini kita undang untuk menanyakan progres penyelesaian lahan. Kita harapkan target 2021 semua persoalan lahan tidak ada masalah. Ini merupakan keputusan komisi yang harus tuntas,”ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat, Karang lanjang, usai rapat bersama Pemda Maluku, dalam hal ini Biro Pemerintah, Biro Hukum, Biro Pendaparan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Maluku, terkait persoalan sengketa tanah di empat lokasi, masing-masing Asrama Haji, SUPM, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian di Lembah di Passo yang selama ini ditinggal oleh keluarga eks Pegawai.

Berdasarkan hasil rapat, kata Rumra untuk lahan asrma haji sudah penentuan harga tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tinggal mengundang pemilik tanah maupun kuasanya untuk membicarakan standar harga.

Sedangkan lahan SUPM, ada kesalahan teknis namun sudah dilakukan pengukuran ulang, tinggal menyangkut pendapatan negara bukan pajak yang seharusnya merupakan tnggungjawab pemilik tanah untuk diselesaikn sekitar Rp1,8 juta.

“Jika sudah diselesaikan baru dibuat peta bidang, selanjutnya KJPP melakukan perhitungan,”ucapnya.

Sementara lahan Dinas Kesehatan, kata Rumra walaupun masih ada sengketa, namun persoalan ini sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkra). Sehingga akan dilihat keputusannya seperti apa, untuk selanjutnya dibuat peta bidang.

Dilain sisi, untuk lahan eks pertanian di Passo, tinggal menunggu persetujuan Gubernur untuk162 Kepala Keluarga (KK) yang sudah mendiami kurang lebih 55 tahun.

“Kita harapkan Pemda harus sampaikan perkembngannya, sehingga kita mengetahui situasi, apalagi kita sudah turun langsung ke lokasi dua kali, sehingga harus ada kepastian, apakah dicicil perlahan-lahan kepada pemda tidak ada masalah,” tandas Rumra.

Kepada Pemda Maluku, dirinya berharap dapat memberikan perhatian serius, dalam hal penganggaran, sehingga kesepakatan penyelesaian lahan tahun ini dapat terwujud.

“Kurang lebih 42 juta hektar tanah milik pemprov tapi penganggarannya sedikit, ini aset yang sangat besar, namun selama ini dicuek. termasuk perkantoran banyak belum tidak memiliki sertifikat, makanya tdi BPN ahak kesulitan. Makanya Pemprov harus serius, jangan cuek,”harapnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed