oleh

Bahas Lahan Eks Dinas Pertanian Maluku, Komisi I Gelar Rapat Dengan Mitra Terkait

-Parlemen-593 views

AMBON,MARINYO.COM- Komisi I DPRD Maluku kembali melakukan rapat bersama dengan mitra terkait guna membahas status tanas Eks Dinas Pertanian yang berada di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon seluas kurang lebih 5,5 hektar yang menjadi objek sengketa antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan keluarga Sarimanella.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung Rabu (2/11/2022) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Amir Rumra dengan menghadirkan pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Ambon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, dan pihak keluarga Sarimanella.

Kabid Aset BPKAD Pemerintah Provinsi Maluku, Danier Pasodung mengakui jika tanah yang tercatat di bagian aset tanah seluas kurang lebih 5,5 hektar yang diatasnya ada bangunan milik Provinsi Maluku bukan lagi menjadi milik pemerintah Provinsi Maluku sejalan dengan pembatalan sertifikat no 46 yang telah dibatalkan sejak tahun 2012.

Sementara itu perwakilan BPN Kota Ambon, Steven Loupatty menyatakan jika sampai saat ini belum ada nama illegal terkait kepemilikan lahan bekas tanah Pertanian sehingga harus melalui penghapusan aset oleh Pemerintah Provinsi Maluku, kemudian BPN dapat menyatakan atau mengeluarkan sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut.

”Pada prinsipnya jika pihak Pemerintah Provinsi Maluku telah menghapus dari daftar aset maka BPN Kota Ambon akan memproses selanjutnya ” ujar Loupatty .

Sementara itu, perwakilan Sarimanella yakni J J Sarimanella mengatakan jika pihak keluarga akan mengikuti alur dan proses sesuai aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya pihak keluarga akan melakukan koordinasi lanjutan dan mengikuti prosedur sebab lahan tersebut telah dibatalkan kepemilikan dan dikembalikan ke keadaan semula” ujar Sarimanella.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta pihak Pemprov Maluku dalam hal ini bagian aset untuk memberikan penjelasan kongkrit terkait status lahan sebab dari status hukum lahan tersebut bukan lagi menjadi milik Pemprov Maluku hanya kepemilikan bangunan di atas lahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I, Jantje Wenno menegaskan jika dari status lahan sesuai hukum maka sebenarnya Pemda kehilangan hak atas lahan hanya berhak atas bangunan. Olehnya itu, keluarga Sarimanella berhak atas objek lahan tersebut dan berhak untuk mengajukan permohonan pembuatan serfifikat atas lahan dimaksud.

Ketua Komisi I , Amir Rumra mengatakan jika dari penjelasan maka Pemprov Maluku harus melakukan komunikasi bersama dengan keluarga Sarimanella .

”Kalau pemerintah provinsi tidak lagi berhak atas lahan dan hanya berhak atas bangunan maka harus diperhatikan jangan sampai biaya pemeliharaan lahan terbuang percuma,” ujar Rumra. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed