oleh

ASN Pemprov Diwajibkan Ikut Rapid Test Antigen

-Maluku-668 views

AMBON, MARINYO.COM- Guna mencegah penyebaran Covid-19 yang mulai meningkat, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, diwajibkan mengikuti Rapid  Test Antigen.

Ini setelah  surat edaran Pemerintah Provinsi Maluku, ditandatangani Pejabat Sekda Maluku, Ir Sadali Ie, M.Si yang dibagikan Kadis Infokom Maluku, Drs Semmy Huwae, yang diterima, awak media, Selasa (8/2/2022) menyebutkan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang akhir-akhir ini menunjukan kecenderungan yang terus meningkat khususnya di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Maluku.

Untuk itu, kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office/WFO) dan melaksanakan tugas di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH), wajib untuk mengikuti pemeriksaan Rapid Test Antigen.

“Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengatur kehadiran ASN
di lingkungan kerja masing-masing,”harap Sekda melalui surat edaran.

Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang dijadwalkan melaksanakan
pemeriksaan Rapid Test Antigen selama 1 (satu) hari, mengatur
kehadiran ASN sebanyak 100 persen.

“Perangkat Daerah/Unit Kerja yang dijadwalkan melaksanakan
pemeriksaan Rapid Test Antigen selama dua hari, mengatur
kehadiran ASN sebanyak 50 persen pada tiap harinya dari jumlah keseluruhan ASN-nya,” jelas dia.

Dikatakan, pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab penuh dan
memastikan kehadiran ASN di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen
kepada Sekretaris Daerah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan BKD Provinsi Maluku paling lambat 1 (satu) hari
setelah pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen.

“Khusus Perangkat Daerah di luar kantor Gubernur Maluku, Pimpinan
Perangkat Daerahnya agar dapat menfasilitasi sarana dan prasarana
pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen, serta konsumsi bagi
tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan,”harapnya.

Bagi ASN yang telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan Rapid Test
Antigen, namun tidak hadir/belum melakukan pemeriksaan sebagaimana  jadwal dimaksud, dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

“Untuk ASN yang belum melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, tidak diperkenankan untuk melaksanakan tugas di kantor (WFO) sampai melakukan pemeriksaan dan dinyatakan negatif, “tandasnya.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed