Ambon, Marinyo.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diduga telah melakukan penagihan paksa terhadap ratusan pedagang yang menempati pertokoan Mardika dengan alasan bahwa tanah dan bangunan adalah aset milik Pemprov.
Pasalnya, selama ini belum ada kesepakatan yang dibangun antara pedagang dengan Pemprov.
“Tidak hanya penagihan secara paksa, padahal ini belum ada kesepakatan. Tetapi Pemprov juga mendesak kami agar bulan Agustus wajib untuk membayar, ini yang kami sesalkan. Mestinya harus ada kesepakatan terlebih dahulu baru penagihan dilakukan,” demikian kata Ketua Asosiasi Pengusaha Pemilik Pertokoan Mardika (APPPMA), Hj Abdul Somad kepada wartawan usai melakukan audance dengan DPRD Maluku, Jumat (17/7/2020) di Baileo Rakyat Karang Panjang.
Lebih lanjut kata Abdul, besaran sewa tanah dan bangunan yang diminta Pemprov bervariasi tergantung ukuran bangunan.
“Kalau ukurannya 55 meter persegi harga sewanya lima belas juta pertahun. Ini menurut kami masih mahal, dan tidak sesuai dengan standar nasional.Yang kami tau kalau ukuran nasional memakai presentase 0,33 persen.
Sedangkan Pemprov mengklaim 15 persen. Dimana untuk tanah 5 persen dan bangunan 10 persen
Dan ini yang membuat kami tidak setujua,” rinci Abdul.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, menurut APPPMA bangunan dan tanah ruko itu sudah menjadi milik mereka karena telah dibeli. Bahkan mereka sudah mengantongi akte pembelian dan juga Hak Guna Bangunan (HGB).
(Mry-01)
Komentar