Ambon, Marinyo.com- Anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir menegaskan kebijakan pemberhentian maupun pengurangan terhadap honorer tenaga kesehatan di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tergantung kemampuan keuangan daerah.
Dan hal itu tidak bisa diintervensi lebih jauh, apalagi kewenangan itu ada pada kabupaten.
“Ini kita tidak bisa intervensi sampai disitu, apalagi kewenangan di kabupaten, semua tergantung kemampuan daerah,” jelas Andi kepada wartawan, di Gedung DPRD Maluku.
Dikatakan, sebagai mantan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, banyak sekali Puskesmas yang menutut. Artinya, kalau berdasarkan Permenkes 75 tentang Puskesmas, maka untuk Puskesmas non perawatan tidak boleh lebih dari 20 orang, sementara Puskesmas perawatan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Tetapi yang tetjadi misalnya di Puskesmas Waai, Suli, Tulehu, Letwaru itu jumlahnya sudah melebihi.
“Yang terjadi di Malteng penumpukan, bahkan sampai 80 pegawai. Artinya ini membebani, kalau banyak ASN ngapain ditambah tenaga honorer. Namun lagi-lagi itu kembali kepada kebijakan daerah,” ujar dia.
Menyinggung soal ada pegawai honorer yang sudah mendapat SK berlaku 1 tahun, tetapi ditengah jalan mereka diberhentikan? Andy berjanji akan melihat hal ini.
“Jangan sampai ada dilakukan pelanggaran atau seperti apa, perlu dilihat lebih jelih. Kalau menurut saya kalau kontrak 1 tahun, harus dituntaskan dulu, tapi kalau memang ada tindakan melanggar hukum, pasti kita harus melihat lebih jelih lagi,” tandas dia .
Sementara menyangkut penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Andi menjelaskan untuk dana BOK penggunaannya untuk tiga hal yakni sekitar 60 persen, obat 20 persen dan operasional. (DAS)
Komentar