Ambon, Marinyo.com- Setelah sekian lama mendengung-dengungkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, akhirnya Sabtu (6/6/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon baru bisa menyerahkan dokumen pengusulan penerapan PSBB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku untuk selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat (Pempus).
Dokumen pengusulan PSBB ini diserahkan oleh Sekretaris BPBD Kota Ambon Eva M.F Tuhumury yang juga adalah anggota Gustu Kota Ambon kepada Kepala Pelaksana BPBD Maluku, Henri M Far Far yang juga adalah Sekretaris Gustu Provinsi Maluku di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku.
Kepada Wartawan, usai menerima dokumen tersebut, Sekretaris Gustu Provinsi Maluku, Henri M Far Far menjelaskan, mewakili Ketua Harian Gustu Provinsi, dirinya telah menerima dokumen pengusulan PSBB untuk Kota Ambon.
Dokumen ini, kata Far Far selanjutnya akan diserahkan ke Ketua Harian untuk selanjutnya diproses ke Kementrian Kesehatan.
“Secepatnya kami akan memproses itu,” ujar Far Far.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Joy Adriaansz yang dihubungi via telephon selulernya mengatakan, jika langkah Pemkot Ambon terkait PSBB tidaklah terlambat.
“Kita saat ini telah melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 14 hari, tanpa menunggu PSBB,” terangnya.
Dikatakan, penyerahan dokumen PSBB ke Gustu Provinsi Maluku dengan catatan jika PKM yang sementara diberlakukan ini jika mampu menurunkan grafis peningkatan kasus positif maka ada kemungkinan tidak memberlakukan PSBB.
Namun sebaliknya jika dampak dari PKM ternyata kasus terkonfirmasi di Kota Ambon tidak mengalami perubahan dan tetap terjadi penambahan maka berdasarkan pengusulan tersebut langsung berlakukan PSBB.
Olehnya itu kata Adriaansz, PSBB merupakan langkah antisipasi jika PKM yang dilakukan selama 14 hari kedepan ternyata tidak mampu menurunkan presentase peningkatan angka kasus terkonfirmasi atau positif covid.
(Mry-01)
Komentar