oleh

Respon Surat KPID Maluku, Kapolda Panggil Direkrimsus

-Berita-936 views

AMBON, MARINYO.COM- Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, S.H. M.hum ternyata tidak main-main dengan janjinya untuk menindaklanjuti surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku yang mempertanyakan soal barang sitaan yang diizinkan oleh pihak Direkrimsus digunakan oleh pengusaha TV Kabel yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak memiliki Ijin Penyiaran Publik (IPP).

Langkah cepat Kapolda Maluku ini dengan memanggil Direktur Reserse Kriminal Khusus.

“Saya sudah panggil Direkrimsus. Pasti kita tindaklanjuti suratnya,”Kata Latif, kepada wartawan, usai melakukan silaturahmi dengan wartawan di Mapolda, Sabtu (15/1/2022).

Dia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah serius terkait surat KPID.”Nanti kita lihat. Saya akan ambil langkah nanti,” tandas mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Maluku mengaku, dirinya sudah menerima surat dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, terkait barang bukti sitaan diizinkan Direkrimsus Polda Maluku, dipakai untuk dipakai siaran oleh salah satu pengusaha televisi kabel.

“Jadi memang surat dari KPID baru masuk, jadi saya akan pelajari suratnya dulu,”kata Latif, usai melakukan silaturahmi dengan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, Kamis (13/1/2022).

Dia mengaku, usai memperlajari surat masuk dari KPID soal barang sitaan di pakai siaran oleh salah satu pengussha televisi kabel, dirinya akan menindaklanjuti. “Saya pasti menindaklanjutinya,”tegasnya. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed