oleh

Hadirkan 28 Lembaga Penyiaran, KPID Maluku Gelar Diskusi Terbatas

-Maluku-818 views

AMBON, MARINYO.COM- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku (KPID) Maluku menggelar Diskusi Terbatas dengan 28 Lembaga Penyiaran yang ada di Kota Ambon.

28 Lembaga Penyiaran yang mengikuti Diskusi Terbatas ini terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)

Diskusi terbatas ini berlangsung di Kantor KPID Maluku dilakukan selama lima hari dimulai tanggal 29 Nopember hingga 3 Desember 2021.

Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, mengatakan, diskusi terbatas penting dilakukan, dalam rangka mengevaluasi setiap Lembaga penyiaran selama tahun 2021. Dengan tetap menjadikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyiaran sebagai rujukan. Selain itu, Diskusi Terbatas, kata Mutiara, juga penting dilakukan untuk mengetahui berbagai persoalan atau kendala yang dialami Lembaga Penyiaran selama satu tahun

“Karena hasil Diskusi Terbatas ini menjadi penting bagi kami, maka kita jadwalkan untuk setiap Lembaga Penyiaran itu satu jam. Dan itu berjalan lancar selama 5 hari sejak 29 Nopember,” ujar Mutiara.

Muatan materi diskusi terbatas lanjut Mutiara, seputar tugas dan tanggungjawab Lembaga Penyiaran sesuai aturan yang berlaku. Diantaranya, soal kesiapan Lembaga Penyiaran, khusus penyelenggara jasa televisi jelang ASO 2022, konsistensi Lembaga Penyiaran terhadap P3SPS (penayangan Konten Lokal, Iklan Layanan Masyarakat, Studio Produksi, dan Sumber Daya Manusia).

“Selain Undang-undang nomor 32 tahun 2002, P3SPS merupakan rujukan utama semua Lembaga Penyiaran. Nah, sampai hari ini, P3SPS tahun 2012 itu masih berlaku. Artinya, semua aturan termuat didalam P3SPS itu harus dipatuhi oleh semua Lembaga Penyiaran, tanpa terkecuali. Itu sebabnya, kenapa penting kita lakukan diskusi terbatas ini,” jelas Mutiara.

Lebih lanjut kata dia, selain itu supaya semua kita mengetahui sejauh mana Lembaga Penyiaran itu patuh pada P3SPS ( pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran) Dan semua hasil diskusi Itu kita rekam dalam Berita Acara yang ditandatangani semua komisioner dan Lembaga Penyiaran, sebagai bukti pertanggungjawaban kami kepada pemerintah dan masyarakat.

“Jadi sebelum diskusi, kita sudah tanyakan lebih awal kepada Lembaga Penyiaran. Kalau tidak bisa tandatangan berita acara, maka diskusi tidak dimulai. Dan rata-rata yang tidak mau tandatangan Berita Acara dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) siaran televisi dengan sistem stasiun berjaringan di Kota Ambon. Karena yang datang itu bukan pimpinan tapi tenaga transmisi di daerah. Padahal, undangan kami itu jelas kepada Pimpinan Perusahaan. Hal-hal seperti ini yang kedepan akan kita perhatikan dan tegaskan supaya Lembaga Penyiaran yang benar-benar memberikan manfaat bagi Maluku saja yang kita perhatikan,” tegas Mutiara

Sebab lanjut dia, berdasarkan pengawasan KPID Maluku, hampir semua LPS siaran televisi yang ada di Kota Ambon didapati belum menerapkan P3SPS secara baik. Salah satunya soal penerapan konten lokal

“Dengan demikian, KPID Maluku tegas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sebab, frekuensi yang di pakai adalah miliki warga Maluku termasuk Kota Ambon. Artinya, Masyarakat Maluku harus mendapatkan keuntungan dari kehadiran Lembaga Penyiaran. Mudah-mudahan, dengan upaya-upaya yang kita lakukan, kedepannya, masyarakat Maluku mendapatkan manfaatnya,”tutup Ketua KPID Maluku dua periode ini. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed