oleh

Satu Lagi Pelaku Pencurian Pasar Mardika di Tangkap

-Berita-1.940 views

AMBON, MARINYO.COM- Satu pelaku pencurian dan tindak kekerasan di Pasar Mardika yakni RRM alias R berhasil diamankan oleh personil Satgas Gakkum Ops Pekat Satreskrim Polresta Ambon, Senin (8/11/2021).

Penangkapan terhadap RRM alias R ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka AK alias R. Penangkapan ini berdasarkan LP No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2021.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Izack Leatemia, Selasa (9/11/2021) dalam realisnya menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau-Kota Ambon pada Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 22.00 Wit.

“Tersangka pencurian dengan kekerasan dikenakan pasal 365 ayat (2). Barang bukti uang tunai Rp200 ribu dan satu unit HP merk realme warna biru. Akibat kejadian itu korban YY mengalami kerugian Rp10 juta,” jelas Leatemia.

Lebih lanjut Leatemia menjelaskan kronologis kejadian, dimana korban sampai di Terminal Mardika untuk naik angkot dengan tujuan untuk pulang ke rumahnya, ketika akan melewati lorong saat itu tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil diikuti oleh para tersangka lainnya.

“Ketika masih di dalam lorong , tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan korban, sedangkan dua tersangka lainnya, termasuk tersangka AK alias R langsung memeriksa saku celana korban, saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa “jang bataria, kalau seng beta pukul ose”. Mendengar hal itu korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan tersangka, selanjutnya tersangka AK alias R langsung mengambil handphone dan uang milik korban, kemudian memberikan kepada para tersangka lainya, setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya,” jelas Leatemia.

Dirinya juga menjelaskan modus para tersangka dan kawan-kawan menghadang dan mengelilingi korban lalu menarik korban ke arah lorong kemudian mengancam dan merampas satu buah HP dan uang tunai sejumlah 6 juta milik korban. (DAS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed