AMBON, MARINYO.COM – Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, menegaskan bahwa pembangunan di atas Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Rovik usai rapat Komisi III bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku di DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026). Rapat tersebut turut membahas persoalan pembangunan di kawasan Sungai Wai Tomu.
Menurut Rovik, dalam rapat koordinasi sebelumnya yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Maluku, Pangdam XV/Pattimura telah menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan tersebut dihentikan sementara.
“Sudah ada pertemuan dan rapat koordinasi antara stakeholder di Provinsi Maluku. Hasil rapat itu, Pak Pangdam sudah menyampaikan bahwa pembangunan diberhentikan sementara. Namun, bagi kami, semua pembangunan harus sesuai dengan aturan,” ujar Rovik.
Ia menegaskan, DPRD Maluku memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai amanat undang-undang. Jika tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan, maka pembangunan tersebut tidak boleh dilaksanakan.
Rovik menjelaskan, kewenangan pengelolaan lima sungai di Kota Ambon berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Balai Wilayah Sungai.
Berdasarkan penjelasan BWS dalam rapat tersebut, ketentuan mengenai kawasan sungai telah diatur melalui sejumlah regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan presiden hingga peraturan menteri.
Ia menyebutkan, ketentuan yang ada mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai, tetapi tidak memberikan dasar hukum untuk pembangunan di bagian tengah sungai.
“Selama ini tidak ada pembangunan yang dilaksanakan di tengah sungai. Dari berbagai aturan yang ada, memang yang diatur hanya di sempadan. Kalau di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu,” jelasnya.
Rovik menambahkan, rapat bersama BWS bertujuan memperoleh informasi secara utuh terkait persoalan tersebut. Komisi III juga akan melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembangunan di kawasan sungai.
Ia berharap seluruh pihak, baik yang memiliki kewenangan maupun pelaksana pembangunan, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi penting agar persoalan pembangunan di Sungai Wai Tomu tidak terus menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Prinsipnya, sebagai bagian dari pemerintah kita harus taat terhadap peraturan perundang-undangan. Kami menyarankan agar masing-masing pihak, baik yang punya fungsi maupun yang melaksanakan pembangunan, menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.(das)











Komentar